Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera melakukan penataan pedagang di sepanjang Jalan Udayana saat kegiatan hari tampa kendaraan atau CFD (car free day) yang dilaksanakan setiap hari Minggu mulai pukul 06.00-09.00 WITA.
"Penataan pedagang di areal CFD dimaksudkan agar keberadaan pedagang lebih tertib dan rapi serta areal itu bisa dimanfaatkan lebih maksimal oleh warga," kata Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan dan Perekonomian Setda Kota Mataram Miftahurrahman di Mataram, Rabu.
Baca juga: Wonderful NTB Fashion Week digelar di CFD Mataram
Menurutnya, kondisi CFD saat ini terkesan seperti "pasar tumpah", karena berbagai jenis jualan baik itu pakaian, makanan, minuman, mainan, dan lainnya tersedia, belum lagi kondisi pedagang yang memanfaatkan trotoar, median jalan, bahkan badan jalan hingga terkesan semrawut.
"Pedagang yang menggunakan trotoar, median jalan, dan badan jalan selama ini, mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat yang ingin berolahraga saat CFD," katanya.
Terkait dengan itu, kata Miftahurrahman, pemerintah kota sudah menyiapkan regulasi tersendiri untuk aktivitas pedagang di CFD yang diantaranya menyebutkan larangan pedagang berjualan di trotoar, median jalan, dan badan jalan.
Regulasi itu sudah mulai disosialisasikan ke pedagang CFD melalui asosiasi pedagang setempat termasuk dengan APKLI Kota Mataram.
"InsyaAllah, hari Minggu (14/12) jajaran pejabat, camat, dan lurah, bersama Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana akan turun sosialisasi sekaligus menata pedagang yang masih melanggar ketentuan," katanya.
Setelah ditata, lanjutnya, untuk pengawasan agar pedagang tidak kembali berjualan di areal terlarang, akan dibentuk satgas terpadu yang bertanggung jawab melakukan pengawasan setiap CFD.
Satgas terpadu ini nantinya berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diantaranya, Dinas Perdagangan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) untuk penataan areal taman, Dinas Lingkungan Hidup untuk penanganan sampah pedagang dan Dinas Perhubungan yang memiliki kewenangan menertibkan pedagang di trotoar.
"Bagaimana pun trotoar menjadi milik pejalan kaki, bukan untuk berjualan. Begitu juga untuk median dan badan jalan," katanya.
Baca juga: Mataram tiadakan kegiatan CFD upaya sukseskan MotoGP
Baca juga: Kota Mataram uji coba perluasan areal kegiatan CFD sampai depan bekas Bandara Selaparang
"Penataan pedagang di areal CFD dimaksudkan agar keberadaan pedagang lebih tertib dan rapi serta areal itu bisa dimanfaatkan lebih maksimal oleh warga," kata Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan dan Perekonomian Setda Kota Mataram Miftahurrahman di Mataram, Rabu.
Baca juga: Wonderful NTB Fashion Week digelar di CFD Mataram
Menurutnya, kondisi CFD saat ini terkesan seperti "pasar tumpah", karena berbagai jenis jualan baik itu pakaian, makanan, minuman, mainan, dan lainnya tersedia, belum lagi kondisi pedagang yang memanfaatkan trotoar, median jalan, bahkan badan jalan hingga terkesan semrawut.
"Pedagang yang menggunakan trotoar, median jalan, dan badan jalan selama ini, mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat yang ingin berolahraga saat CFD," katanya.
Terkait dengan itu, kata Miftahurrahman, pemerintah kota sudah menyiapkan regulasi tersendiri untuk aktivitas pedagang di CFD yang diantaranya menyebutkan larangan pedagang berjualan di trotoar, median jalan, dan badan jalan.
Regulasi itu sudah mulai disosialisasikan ke pedagang CFD melalui asosiasi pedagang setempat termasuk dengan APKLI Kota Mataram.
"InsyaAllah, hari Minggu (14/12) jajaran pejabat, camat, dan lurah, bersama Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana akan turun sosialisasi sekaligus menata pedagang yang masih melanggar ketentuan," katanya.
Setelah ditata, lanjutnya, untuk pengawasan agar pedagang tidak kembali berjualan di areal terlarang, akan dibentuk satgas terpadu yang bertanggung jawab melakukan pengawasan setiap CFD.
Satgas terpadu ini nantinya berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diantaranya, Dinas Perdagangan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) untuk penataan areal taman, Dinas Lingkungan Hidup untuk penanganan sampah pedagang dan Dinas Perhubungan yang memiliki kewenangan menertibkan pedagang di trotoar.
"Bagaimana pun trotoar menjadi milik pejalan kaki, bukan untuk berjualan. Begitu juga untuk median dan badan jalan," katanya.
Baca juga: Mataram tiadakan kegiatan CFD upaya sukseskan MotoGP
Baca juga: Kota Mataram uji coba perluasan areal kegiatan CFD sampai depan bekas Bandara Selaparang