Karawang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jabar, menyampaikan bahwa perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu harus dilakukan secara terbuka, bukan atas rekomendasi atau keterlibatan ketua RT/RW.
"Kami menerima pengaduan bahwa rekrutmen anggota KPPS di beberapa daerah sekitar Karawang dikoordinir oleh ketua RT/RW. Bahkan belum ada pengumuman hasil rekrutmen, sudah ditentukan KPPS,-nya," kata Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi di Karawang, Rabu.
Ia menyampaikan, perekrutan anggota KPPS diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam ketentuan tersebut, tepatnya di pasal 35 syarat untuk menjadi anggota KPPS itu warga negara Indonesia. Jadi perekrutan harus dilakukan secara terbuka, bukan untuk kalangan tertentu. Apalagi sampai harus ada rekomendasi dari ketua RT/RW.
Sesuai dengan ketentuan itu, katanya, maka semua orang warga negara Indonesia berhak mendaftar dan dapat menjadi anggota KPPS tanpa harus mendapatkan rekomendasi dari pengurus RT/RW.
Selanjutnya dalam aturan teknis dalam perekrutan anggota KPPS, juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot.
Di antara isi aturan itu menjelaskan tentang persyaratan calon anggota KPPS. Di antaranya, surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP elektronik, foto kopi ijazah SMA, pas foto, surat pernyataan dan surat keterangan sehat jasmani dan bebas narkoba hingga surat keterangan tak pernah dipidana penjara selama lima tahun.
Berkas dokumen fisik tersebut kemudian diserahkan oleh masing-masing pendaftar ke PPS.
Sementara untuk komposisi anggota KPPS yang berjumlah tujuh orang itu bisa berasal dari tokoh masyarakat, masyarakat umum dan atau pelajar atau mahasiswa.
"Dalam ketentuannya sudah sangat jelas. Jadi tidak ada ya ketentuan secara tertulis bahwa rekrutmen anggota KPPS itu harus berdasarkan rekomendasi atau ditentukan nama-namanya oleh ketua RT/RW," kata dia.
Baca juga: Pemilu 2024, Kebutuhan KPPS di Lombok Tengah sebanyak 23.212 orang
Baca juga: KPU Mataram merekrut 11.223 anggota KPPS
Kusnadi menekankan agar rekrutmen anggota KPPS di wilayah Karawang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menerima pengaduan bahwa rekrutmen anggota KPPS di beberapa daerah sekitar Karawang dikoordinir oleh ketua RT/RW. Bahkan belum ada pengumuman hasil rekrutmen, sudah ditentukan KPPS,-nya," kata Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi di Karawang, Rabu.
Ia menyampaikan, perekrutan anggota KPPS diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam ketentuan tersebut, tepatnya di pasal 35 syarat untuk menjadi anggota KPPS itu warga negara Indonesia. Jadi perekrutan harus dilakukan secara terbuka, bukan untuk kalangan tertentu. Apalagi sampai harus ada rekomendasi dari ketua RT/RW.
Sesuai dengan ketentuan itu, katanya, maka semua orang warga negara Indonesia berhak mendaftar dan dapat menjadi anggota KPPS tanpa harus mendapatkan rekomendasi dari pengurus RT/RW.
Selanjutnya dalam aturan teknis dalam perekrutan anggota KPPS, juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot.
Di antara isi aturan itu menjelaskan tentang persyaratan calon anggota KPPS. Di antaranya, surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP elektronik, foto kopi ijazah SMA, pas foto, surat pernyataan dan surat keterangan sehat jasmani dan bebas narkoba hingga surat keterangan tak pernah dipidana penjara selama lima tahun.
Berkas dokumen fisik tersebut kemudian diserahkan oleh masing-masing pendaftar ke PPS.
Sementara untuk komposisi anggota KPPS yang berjumlah tujuh orang itu bisa berasal dari tokoh masyarakat, masyarakat umum dan atau pelajar atau mahasiswa.
"Dalam ketentuannya sudah sangat jelas. Jadi tidak ada ya ketentuan secara tertulis bahwa rekrutmen anggota KPPS itu harus berdasarkan rekomendasi atau ditentukan nama-namanya oleh ketua RT/RW," kata dia.
Baca juga: Pemilu 2024, Kebutuhan KPPS di Lombok Tengah sebanyak 23.212 orang
Baca juga: KPU Mataram merekrut 11.223 anggota KPPS
Kusnadi menekankan agar rekrutmen anggota KPPS di wilayah Karawang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.