Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memusnahkan sebanyak 2.633 botol minuman keras berbagai merek dagang yang merupakan barang sitaan hasil razia di tempat hiburan malam.
"Ribuan botol miras yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil giat razia di tempat hiburan malam yang kami laksanakan pada bulan Desember ini," kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi di Mataram, Kamis.
Selain ribuan botol miras, jelas dia, ada juga minuman keras yang disita dalam kemasan tong dengan jumlah 270 liter.
"Jadi, miras yang kami sita dan musnahkan hari ini adalah yang tidak memiliki izin menjual dan ada juga yang sudah habis masa kedaluwarsa," ujarnya.
Terhadap proses hukum dari penyitaan ini, pihak kepolisian menyerahkan kepada satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) mengingat pelanggaran hukum dalam peredaran miras ini berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015.
"Proses hukumnya ini mengarah ke tindak pidana ringan dan penanganan sudah kami serahkan ke instansi Satpol-PP karena berkaitan dengan pelanggaran perda," ucap dia.
Dalam giat yang dipimpin Kapolda NTB Irjen Pol. Raden Umar Faroq, barang bukti narkotika hasil sita dari pengungkapan kasus periode Oktober hingga Desember 2023 turut dimusnahkan.
"Untuk sabu-sabu yang kami musnahkan sebanyak 1,6 kilogram, ganja 6,1 kilogram, dan obat daftar G, yakni Tramadol sebanyak 1.000 butir dan 1.808 butir Trihexyphenidyl," kata Deddy.
Dia menambahkan barang bukti pengungkapan pada periode Oktober hingga Desember 2023 itu disita dari 29 kasus dengan tersangka sebanyak 41 orang.
Kapolda NTB melakukan pemusnahan miras dan narkotika di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB bersama sejumlah tamu undangan dari instansi terkait, di antaranya dari TNI, BNN, bea cukai, kejaksaan, pengadilan, dan BPOM.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan cairan miras ke dalam bak plastik. Sedangkan, untuk narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan obat daftar G dimusnahkan dengan mesin insinerator.
Baca juga: Polda Jatim melakukan uji balistik senpi organik
Baca juga: Polda Jatim klaim tembakkan gas air mata karena suporter beringas
"Ribuan botol miras yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil giat razia di tempat hiburan malam yang kami laksanakan pada bulan Desember ini," kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi di Mataram, Kamis.
Selain ribuan botol miras, jelas dia, ada juga minuman keras yang disita dalam kemasan tong dengan jumlah 270 liter.
"Jadi, miras yang kami sita dan musnahkan hari ini adalah yang tidak memiliki izin menjual dan ada juga yang sudah habis masa kedaluwarsa," ujarnya.
Terhadap proses hukum dari penyitaan ini, pihak kepolisian menyerahkan kepada satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) mengingat pelanggaran hukum dalam peredaran miras ini berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015.
"Proses hukumnya ini mengarah ke tindak pidana ringan dan penanganan sudah kami serahkan ke instansi Satpol-PP karena berkaitan dengan pelanggaran perda," ucap dia.
Dalam giat yang dipimpin Kapolda NTB Irjen Pol. Raden Umar Faroq, barang bukti narkotika hasil sita dari pengungkapan kasus periode Oktober hingga Desember 2023 turut dimusnahkan.
"Untuk sabu-sabu yang kami musnahkan sebanyak 1,6 kilogram, ganja 6,1 kilogram, dan obat daftar G, yakni Tramadol sebanyak 1.000 butir dan 1.808 butir Trihexyphenidyl," kata Deddy.
Dia menambahkan barang bukti pengungkapan pada periode Oktober hingga Desember 2023 itu disita dari 29 kasus dengan tersangka sebanyak 41 orang.
Kapolda NTB melakukan pemusnahan miras dan narkotika di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB bersama sejumlah tamu undangan dari instansi terkait, di antaranya dari TNI, BNN, bea cukai, kejaksaan, pengadilan, dan BPOM.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan cairan miras ke dalam bak plastik. Sedangkan, untuk narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan obat daftar G dimusnahkan dengan mesin insinerator.
Baca juga: Polda Jatim melakukan uji balistik senpi organik
Baca juga: Polda Jatim klaim tembakkan gas air mata karena suporter beringas