Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau kepada masyarakat yang sudah berusia 56 tahun meskipun masih aktif bekerja, tetapi bisa mengajukan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB, Boby Foriawan dalam keterangan tertulis diterima di Mataram, Jumat, mengatakan kriteria pengajuan klaim JHT yakni apabila peserta mencapai usia pensiun 56 tahun.
Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan, habis kontrak kerja, berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU), mengundurkan diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), peserta mengalami cacat total tetap, peserta meninggal dunia atau peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, serta dapat pula mengajukan klaim JHT sebagian, 10 persen atau 30 persen.
Ia mengatakan meskipun pekerja masih aktif bekerja dan sudah berusia 56 tahun, maka peserta dapat mengajukan klaim manfaat JHT.
"Kami mengimbau kepada para peserta yang sudah berusia 56 tahun, untuk dapat mengajukan klaim manfaat JHT, dan ini tidak perlu lagi menunggu dinonaktifkan kepesertaannya. Meski masih aktif bekerja saat usia 56 tahun pun sudah bisa mengajukan klaim JHT," kata Boby.
Dia menjelaskan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (untuk saldo maksimal Rp10juta) atau website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, bisa juga datang langsung ke kantor cabang terdekat.
"Klaim JHT dapat diajukan sehari setelah hari ulang tahun ke-56 peserta," ujarnya.
Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
"Dana JHT tersebut akan dicairkan secara sekaligus pada saat peserta telah memasuki usia pensiun," katanya.*
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB, Boby Foriawan dalam keterangan tertulis diterima di Mataram, Jumat, mengatakan kriteria pengajuan klaim JHT yakni apabila peserta mencapai usia pensiun 56 tahun.
Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan, habis kontrak kerja, berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU), mengundurkan diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), peserta mengalami cacat total tetap, peserta meninggal dunia atau peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, serta dapat pula mengajukan klaim JHT sebagian, 10 persen atau 30 persen.
Ia mengatakan meskipun pekerja masih aktif bekerja dan sudah berusia 56 tahun, maka peserta dapat mengajukan klaim manfaat JHT.
"Kami mengimbau kepada para peserta yang sudah berusia 56 tahun, untuk dapat mengajukan klaim manfaat JHT, dan ini tidak perlu lagi menunggu dinonaktifkan kepesertaannya. Meski masih aktif bekerja saat usia 56 tahun pun sudah bisa mengajukan klaim JHT," kata Boby.
Dia menjelaskan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (untuk saldo maksimal Rp10juta) atau website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, bisa juga datang langsung ke kantor cabang terdekat.
"Klaim JHT dapat diajukan sehari setelah hari ulang tahun ke-56 peserta," ujarnya.
Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
"Dana JHT tersebut akan dicairkan secara sekaligus pada saat peserta telah memasuki usia pensiun," katanya.*