Mataram (Antara NTB) - Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) AA Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan narkotika golongan I (sabu-sabu), kini terancam pidana paling singkat empat tahun penjara.
"Sesuai dengan pasal yang disangkakan, keduanya terancam pidana paling singkat empat tahun penjara," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Rabu.
Pihak kepolisian menjerat kedua pelaku dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU 35/2009 disebutkan bahwa setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Namun berbeda dengan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika yang menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana paling singkat empat tahun pejara dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Lebih lanjut untuk penanganan penyidikannya, Polres Mataram dikatakan telah melimpahkan berkas perkaranya ke Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. "Karena kasus ini menjadi salah satu perhatian publik maka dari itu dilimpahkan ke kami (Polda NTB)," ucapnya.
Sedangkan untuk empat orang lainnya, yakni dengan inisial YY, RN, DN, dan RZ, Tri Budi menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Forensik Polda Bali. "Tim penyidik bekerjasama dengan Tim Forensik Polda Bali akan kembali melanjutkan pemeriksaan darah mereka," ujarnya.
Gatot Brajamusti diamankan bersama tujuh orang lainnya pada Minggu (28/8) malam, sekitar pukul 23.00 WITA di kamar 1.100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram.
Ketua Parfi yang baru terpilih untuk kedua kalinya ini diamankan usai menghadiri Kongres Parfi ke-XV di Kota Mataram. Dari hasil penggeledahan, anggota dari tim gabungan Satgas Merah Putih Mabes Polri didampingi anggota Polres Mataram dan Lombok Barat menemukan dua paket kecil yang diduga sabu-sabu.
Dua paket dengan rincian berat 0,98 gram dan 0,68 gram itu ditemukan dalam saku celana kanan Gatot Brajamusti dan tas warna biru milik istrinya, Dewi Aminah. (*)
"Sesuai dengan pasal yang disangkakan, keduanya terancam pidana paling singkat empat tahun penjara," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Rabu.
Pihak kepolisian menjerat kedua pelaku dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU 35/2009 disebutkan bahwa setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Namun berbeda dengan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika yang menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana paling singkat empat tahun pejara dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Lebih lanjut untuk penanganan penyidikannya, Polres Mataram dikatakan telah melimpahkan berkas perkaranya ke Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. "Karena kasus ini menjadi salah satu perhatian publik maka dari itu dilimpahkan ke kami (Polda NTB)," ucapnya.
Sedangkan untuk empat orang lainnya, yakni dengan inisial YY, RN, DN, dan RZ, Tri Budi menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Forensik Polda Bali. "Tim penyidik bekerjasama dengan Tim Forensik Polda Bali akan kembali melanjutkan pemeriksaan darah mereka," ujarnya.
Gatot Brajamusti diamankan bersama tujuh orang lainnya pada Minggu (28/8) malam, sekitar pukul 23.00 WITA di kamar 1.100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram.
Ketua Parfi yang baru terpilih untuk kedua kalinya ini diamankan usai menghadiri Kongres Parfi ke-XV di Kota Mataram. Dari hasil penggeledahan, anggota dari tim gabungan Satgas Merah Putih Mabes Polri didampingi anggota Polres Mataram dan Lombok Barat menemukan dua paket kecil yang diduga sabu-sabu.
Dua paket dengan rincian berat 0,98 gram dan 0,68 gram itu ditemukan dalam saku celana kanan Gatot Brajamusti dan tas warna biru milik istrinya, Dewi Aminah. (*)