Koba, Babel, (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar aturan.
 

"Sebelum dilakukan penertiban, kita sudah mengimbau dan menyurati partai politik untuk melakukan penertiban secara mandiri," kata Komisioner Bawaslu Bangka Tengah Muhammad Tamimi di Koba, Selasa.

Bawaslu Bangka Tengah menertibkan APK yang tidak diturunkan oleh partai politik peserta pemilu.

"Sesuai aturan yang berlaku, per 20 hari kami melakukan penertiban, kemudian per 12 hari dilakukan rekapitulasi," ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan inventarisasi Panwascam se-Bangka Tengah, terdapat 259 APK yang melanggar dan ini tersebar di seluruh kecamatan. "Di Koba ada 115 APK yang melanggar, Lubuk Besar ada 59, Namang 20, Pangkalanbaru 41, Simpang Katis 16 dan di Sungaselan ada delapan APK," ujarnya.

Bawaslu Bangka Tengah mengimbau para peserta pemilu mengikuti aturan yang berlaku, sehingga pesta demokrasi benar-benar berjalan jujur dan adil.

"Kita mengedepankan pencegahan dan mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu 2024," ujarnya.

Baca juga: Pilpres, Bawaslu NTB tanggapi polemik kampanye Anies di Taman Budaya dibatalkan
Baca juga: Pemilu 2024, Bawaslu NTB hentikan 79 kampanye lantaran tak miliki STTP

Bawaslu Bangka Tengah juga memperkuat pengawasan partisipatif dengan melibatkan unsur masyarakat, agar tahapan kampanye berjalan sesuai aturan.

"Kita mengimbau masyarakat menggunakan hak suaranya dengan baik dan jangan golput," ujarnya

 


Pewarta : Ahmadi
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024