Mataram (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Mohammad Rum mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan kembang api dan petasan saat merayakan malam Tahun Baru 2024.

"Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Bima serta mendukung situasi yang kondusif bagi pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, khususnya pada perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024," kata Mohammad Rum dalam keterangan tertulis di Mataram, Rabu.

Baca juga: Natal-Tahun Baru, Sandiaga prediksi kontribusi ekonomi Rp120 triliun

Ia mengatakan Pemerintah Kota Bima mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat daerah itu untuk menghormati dan ikut menjaga kenyamanan pelaksanaan perayaan Natal 2023.

Surat Edaran Wali Kota Bima Nomor 586 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Perayaan Hari Natal dan Pergantian Tahun Baru 2024 tersebut, masyarakat juga diimbau untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing dan tempat umum lainnya.

Selain itu, melakukan muhasabah, dzikir dan doa bersama pada malam menjelang pergantian tahun baru yang dipusatkan di masjid atau musholla di tempat masing-masing.

Masyarakat dilarang merayakan pergantian tahun dengan menggelar pesta minuman keras, menghindari penggunaan narkoba atau obat terlarang lainnya serta tindakan-tindakan asusila.

Baca juga: Econique sebut wisata Perhutani siap hadapi Tahun Baru 2024
Baca juga: Menag terima hibah lahan untuk pembangunan IAIN Bima NTB


Masyarakat juga diminta tidak melakukan segala bentuk konvoi kendaraan yang berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum.

"Selain itu, juga menghindari merayakan malam pergantian tahun baru dengan membunyikan petasan, kembang api dan sejenisnya yang membahayakan diri dan orang lain," katanya.
 

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024