Pamekasan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur menerima laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran kode etik oleh lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah tersebut.

"Hari ini kami menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, dua orang yang melapor, yang dilaporkan 5 komisioner KPU dan 3 anggota PPK kecamatan sepulu," kata Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh di Bangkalan, Jawa Timur, Rabu.

Pelanggaran yang dilaporkan, bermula pada rekrutmen KPPS di Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu Bangkalan.

Berdasarkan laporan yang disampaikan warga ke badan pengawas itu, KPU Bangkalan menginstruksikan kepada PPK untuk meloloskan nama-nama tertentu sebagai penyelenggara pemilu yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selanjutnya oleh PPK, instruksi KPU itu dilanjutkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Tapi ditolak, hingga akhirnya penyelenggara pemilu di tingkat desa tersebut dipecat.

"PPS yang dipecat, karena tidak mengindahkan instruksi itu adalah PPS Desa Keleyan," kata Mustain.

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan yang disampaikan warga ke Bawaslu Bangkalan itu, kelima komisioner KPU Bangkalan dilaporkan melanggar administrasi, sedangkan 3 anggota PPK dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik.

"Berkas dan bukti tentang dugaan pelanggaran itu sudah kami pegang dan segera kami tindak lanjuti," kata Mustain.

Bukti yang diterima Bawaslu tersebut di antaranya, sejumlah berkas dan kaset berisi rekaman. Kasus itu dilaporkan oleh anggota PPS yang sudah dipecat secara tidak hormat.

"Panwascam sebetulnya sudah menerima aduan masyarakat, tetapi sayangnya tidak ada bukti atau saksi yang disertakan. Kami sudah meminta pada pelapor untuk melengkapi, sampai sekarang tidak ada, makanya tidak kita tindaklanjuti," katanya.

Sebelumnya pada Rabu (27/12) pagi, sekelompok massa berunjuk rasa ke Kantor Bawaslu Bangkalan menuntut agar institusi pengawas pemilu tersebut mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai telah mencederai tahapan pemilu di Kabupaten Bangkalan.

"Kami datang ke sini untuk melaporkan pelanggaran administrasi dan kode etik oleh KPU dan PPK Kecamatan Sepulu. Kasus ini bermula dari kavling-mengkavling rekrutmen KPPS oleh PPK atas petunjuk KPU," kata juru bicara pengunjuk rasa Muhammad Mabrur.

Laporan yang anggota PPS yang menyebutkan bahwa mereka dipecat karena tidak mengikuti instruksi KPU berbeda dengan pengakuan KPU Bangkalan.

Baca juga: Jumlah pelamar KPPS di NTB capai 118.757 orang
Baca juga: Perekrutan KPPS harus dilakukan secara terbuka

Menurut Komisioner KPU Bangkalan Sairil Munir, yang melakukan pelanggaran kode etik bukan PPK dan KPU Bangkalan, akan tetapi PPS.

"Yang benar, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik itu adalah PPS. Karena itu, PPS yang terbukti melanggar tersebut dipecat," kata Munir dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media.

 

Pewarta : Abd Aziz
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024