KPPS lakukan pelanggaran, KPU gelar pemungutan suara ulang di Karangasem Bali

id KPU Bali,pemungutan suara ulang,PSU,Karangasem,Pilkada Serentak,TPS 5 Desa Sangkan Gunung,KPPS,Pemungutan suara ulang di Karangasem,Pelanggaran KPPS d

KPPS lakukan pelanggaran, KPU gelar pemungutan suara ulang di Karangasem Bali

Dokumentasi Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan diwawancara usai proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 di Denpasar, Bali. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengumumkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada serentak 2024 di TPS 5 Desa Sangkan Gunung, Karangasem, karena terindikasi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan pelanggaran TPS 5 Desa Sangkan Gunung, Karangasem, Bali.

Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan di Denpasar, Sabtu, mengatakan PSU dilakukan atas rekomendasi panitia pengawas kecamatan (panwascam) yang menemukan fakta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS tersebut tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur.

“Tadi malam PPK (panitia pemilihan kecamatan) Sidemen menerima surat rekomendasi dari Panwascam Sidemen untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Terkait ini, KPU Karangasem dan KPU Bali sudah melakukan supervisi kemarin,” kata dia.

Akhirnya diputuskan pemungutan suara ulang untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati akan dilakukan pada Minggu, 1 Desember 2024.

“Sesuai rekomendasi, PSU dilaksanakan besok pukul 7.00-13.00 Wita dan seluruh KPPS yang bertugas akan digantikan oleh KPPS di desa tersebut yang dari TPS terdekat, karena berkaitan dengan proses distribusi surat C Pemberitahuan,” ujar John.

Komisioner Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan SDM KPU Bali itu mengungkap alasan Panwascam Sidemen meminta dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 5 Desa Sangkan Gunung.

Dari catatannya, alasan pertama bahwa ditemukan tanda tangan yang identik satu sama lain dalam daftar hadir milik KPPS; lalu terdapat perbedaan status kehadiran dalam daftar hadir milik KPPS dengan salinan DPT yang di beri tanda hadir oleh Pengawas TPS; denah pembuatan TPS tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan pemilih yang menggunakan KTP elektronik yang sudah terdaftar di DPT justru dimasukkan ke DPK.

Adapun jumlah daftar pemilih tetap (DPT) TPS 5 Desa Sangkan Gunung adalah 583 orang, dimana pada pemungutan suara Pilkada serentak 27 November lalu jumlah suara sahnya 550 suara untuk pemilihan gubernur dan memenangkan pasangan Mulia-PAS dengan 416 suara.

Pemilihan bupati dan wakil bupati jumlah suara sah di TPS tersebut 555 suara dengan kemenangan pasangan I Gusti Putu Parwata-Pandu Prapanca dengan 478 suara.