Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Amin Said Husni mengatakan pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur (Jatim) KH Marzuki Mustamar merupakan masalah internal organisasi.
"Ini hal biasa. Soal internal organisasi," kata Amin Said dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya Ketua PWNU Jawa Timur Marzuki Mustamar dicopot dari jabatannya oleh PBNU. Tidak dijelaskan secara rinci alasan pemberhentian tersebut.
Namun Amin mengatakan karena pemberhentian bersifat biasa dalam sebuah organisasi, maka semua pihak diminta tidak perlu membesar-besarkan masalah tersebut.
Baca juga: PBNU: Pemberhentian Ketua PWNU Jatim sesuai aturan
"Jadi jangan dibesar-besarkan, apalagi ini sifatnya internal organisasi. Siapapun, apalagi yang tidak memahami masalahnya tidak perlu ikut berkomentar," ujar Amin Said.
Pemberhentian KH Marzuki Mustamar juga telah diproses sejak lama sehingga tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik praktis tahun 2024.
"Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada," kata Amin Said.
Soal siapa penggantiannya, menurut dia, juga sudah ada aturannya. "Ya sesuai aturan yang ada saja," kata Amin Said.
Sementara itu terkait pemberhentian KH Marzuki Mustamar pada Rabu (27/12) malam, PBNU juga telah mensosialisasikan dan mengumpulkan seluruh Ketua PCNU dan pengurus PWNU Jawa Timur di Surabaya.
Baca juga: Muktamar Pemikiran NU menghasilkan 11 poin keputusan
Baca juga: Ketum PSI Kaesang sebut tak bicarakan politik dalam pertemuan Ketum PBNU
"Ini hal biasa. Soal internal organisasi," kata Amin Said dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya Ketua PWNU Jawa Timur Marzuki Mustamar dicopot dari jabatannya oleh PBNU. Tidak dijelaskan secara rinci alasan pemberhentian tersebut.
Namun Amin mengatakan karena pemberhentian bersifat biasa dalam sebuah organisasi, maka semua pihak diminta tidak perlu membesar-besarkan masalah tersebut.
Baca juga: PBNU: Pemberhentian Ketua PWNU Jatim sesuai aturan
"Jadi jangan dibesar-besarkan, apalagi ini sifatnya internal organisasi. Siapapun, apalagi yang tidak memahami masalahnya tidak perlu ikut berkomentar," ujar Amin Said.
Pemberhentian KH Marzuki Mustamar juga telah diproses sejak lama sehingga tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik praktis tahun 2024.
"Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada," kata Amin Said.
Soal siapa penggantiannya, menurut dia, juga sudah ada aturannya. "Ya sesuai aturan yang ada saja," kata Amin Said.
Sementara itu terkait pemberhentian KH Marzuki Mustamar pada Rabu (27/12) malam, PBNU juga telah mensosialisasikan dan mengumpulkan seluruh Ketua PCNU dan pengurus PWNU Jawa Timur di Surabaya.
Baca juga: Muktamar Pemikiran NU menghasilkan 11 poin keputusan
Baca juga: Ketum PSI Kaesang sebut tak bicarakan politik dalam pertemuan Ketum PBNU