Mataram (ANTARA) - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Gita Ariadi mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024, pasca-dugaan 10 kasus lebih pelanggaran netralitas ASN setempat.
"Kita tetap sosialisasikan ke seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas. Dalam UU nomor 20/2023 tentang ASN termaktub bahwa ASN wajib menjaga netralitas," kata Gita Ariadi di Mataram, Sabtu.
Baca juga: Hadiri acara PDIP, Bawaslu: Pj Gubernur NTB tak terbukti langgar netralitas
Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.
"Bagi ASN yang tidak bisa menjaga netralitasnya, tentu sudah ada aturan yang mengatur sanksi-sanksi. Tapi seperti apa, sanksinya sudah yang mengatur," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu menerima laporan 10 kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan ASN di wilayah NTB kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) selama masa kampanye Pemilu 2024.
"Yang dilaporkan Bawaslu ke KASN sudah lebih dari 10 pelanggaran netralitas oleh ASN, bahkan selama tahapan kampanye ini sedang dalam proses penanganan itu dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Lombok Tengah antara Kadis Pariwisata dan Kepala Desa (Kades)," ungkap Ketua Bawaslu NTB, Itratif.
Baca juga: ANRI mengingatkan arsiparis menjaga netralitas di masa kampanye Pemilu
Ia mengatakan NTB sendiri masuk 10 besar provinsi di Indonesia yang rawan terjadinya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN di pemilu. Hal ini merujuk pada banyaknya laporan yang masuk ke Bawaslu untuk dilanjutkan ke KASN.
"Ini dibutuhkan kepedulian dan responsif masyarakat yang melaporkan setiap dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN di NTB," ujarnya.
Menurutnya, banyaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN ini tentu menjadi perhatian Bawaslu baik provinsi maupun 10 kabupaten kota di NTB. Namun, demikian pihaknya tidak bisa bergerak sendirian tanpa ada dukungan dari masyarakat.
"Bawaslu agak susah bertindak kalau tidak ada laporan dan bukti (video atau foto) terjadinya pelanggaran pemilu, makanya kita membuka informasi seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melapor," katanya.
Baca juga: Kepala BKKBN sebut nilai AKHLAK modal kuat bakti ASN
"Kita tetap sosialisasikan ke seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas. Dalam UU nomor 20/2023 tentang ASN termaktub bahwa ASN wajib menjaga netralitas," kata Gita Ariadi di Mataram, Sabtu.
Baca juga: Hadiri acara PDIP, Bawaslu: Pj Gubernur NTB tak terbukti langgar netralitas
Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.
"Bagi ASN yang tidak bisa menjaga netralitasnya, tentu sudah ada aturan yang mengatur sanksi-sanksi. Tapi seperti apa, sanksinya sudah yang mengatur," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu menerima laporan 10 kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan ASN di wilayah NTB kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) selama masa kampanye Pemilu 2024.
"Yang dilaporkan Bawaslu ke KASN sudah lebih dari 10 pelanggaran netralitas oleh ASN, bahkan selama tahapan kampanye ini sedang dalam proses penanganan itu dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Lombok Tengah antara Kadis Pariwisata dan Kepala Desa (Kades)," ungkap Ketua Bawaslu NTB, Itratif.
Baca juga: ANRI mengingatkan arsiparis menjaga netralitas di masa kampanye Pemilu
Ia mengatakan NTB sendiri masuk 10 besar provinsi di Indonesia yang rawan terjadinya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN di pemilu. Hal ini merujuk pada banyaknya laporan yang masuk ke Bawaslu untuk dilanjutkan ke KASN.
"Ini dibutuhkan kepedulian dan responsif masyarakat yang melaporkan setiap dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN di NTB," ujarnya.
Menurutnya, banyaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN ini tentu menjadi perhatian Bawaslu baik provinsi maupun 10 kabupaten kota di NTB. Namun, demikian pihaknya tidak bisa bergerak sendirian tanpa ada dukungan dari masyarakat.
"Bawaslu agak susah bertindak kalau tidak ada laporan dan bukti (video atau foto) terjadinya pelanggaran pemilu, makanya kita membuka informasi seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melapor," katanya.
Baca juga: Kepala BKKBN sebut nilai AKHLAK modal kuat bakti ASN