Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menuntut personel Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 bekerja secara profesional.

"Jadi, salah satu atensi Ditreskrimum Polda NTB adalah keterlibatan dalam sentra gakkumdu tingkat provinsi, ini jadi penekanan kami agar anggota yang tergabung bekerja secara profesional," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Rabu.

Tuntutan bekerja secara profesional, kata dia, dalam segala hal yang berkaitan dengan tugas dan peran personel Polri pada Sentra Gakkumdu Pemilu 2024 di NTB.

"Baik dalam menyikapi, mengkaji, dan menganalisis tindak pidana pemilu tidak ada tebang pilih, tidak ada berat sebelah, tidak ada yang tidak netral. Ini yang saya tekankan," ujarnya.

Baca juga: Irjen Raden Umar Faroq memetakan potensi kerawanan Pemilu 2024 di NTB

Dengan bekerja demikian, Syarif yakin masyarakat akan mengakui keberadaan dari Sentra Gakkumdu Pemilu 2024 di NTB.

"Tentu, dengan bekerja secara profesional, sentra gakkumdu akan dipercaya dapat membantu, memberi keadilan, dan menyelesaikan masalah, baik saat pileg, pilpres, maupun pilkada," ucap dia.

Baca juga: Polda NTB imbau warga antisipasi informasi hoaks di Pemilu 2024

Seperti diketahui bahwa Pemilu Anggota Legislatif 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.

Selain itu, Pemilu Anggota Legislatif 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Baca juga: Polda NTB menangani 13 kasus pidana Pemilu 2019

Pemungutan suara Pemilu Anggota Legislatif 2024 dilakukan serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pilpres 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Baca juga: Polda NTB pastikan pendistribusian surat suara pemilu berjalan lancar

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024