Polda NTB: Kecurangan Pemilu 2024 sebaiknya dilaporkan ke Bawaslu

id kecurangan pemilu, polda ntb, gakkumdu, tipilu, bawaslu

Polda NTB: Kecurangan Pemilu 2024 sebaiknya dilaporkan ke Bawaslu

Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Kalau misalnya terkait masalah PSU (pemungutan suara ulang), ada kecurangan, jangan langsung ke Kapolda NTB
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyarankan agar dugaan pidana yang berkaitan dengan kecurangan dalam kontestasi Pemilu 2024 dilaporkan ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kalau misalnya terkait masalah PSU (pemungutan suara ulang), ada kecurangan, jangan langsung ke Kapolda NTB. Tetapi, dilaporkan ke Bawaslu dulu, baru dari Bawaslu menyampaikan ke Gakkumdu. Jadi, berjenjang," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana di Mataram, Selasa.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak bisa langsung menindaklanjuti laporan dugaan pidana yang berkaitan dengan kontestasi Pemilu 2024, mengingat ada aturan hukum yang menjadi landasan dari pelaksanaan pesta demokrasi ini.

"Kalau langsung lapor ke Polda NTB, apa gunanya Bawaslu dan Gakkumdu? Gakkumdu 'kan mengenal 'Criminal Justice System', yang dibicarakan pantas enggak ini (kecurangan Pemilu 2024) dimasukkan ke dalam pelanggaran," ujarnya.

Baca juga: KPU NTB terapkan Sirekap untuk minimalisir kecurangan Pemilu 2024
Baca juga: Polda NTB memberikan atensi daerah rawan konflik sosial pemilu 2024


Dengan menyampaikan hal demikian, dia menyatakan pihaknya akan tetap menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana Pemilu sesuai aturan, yakni setelah melalui telaah laporan dari Bawaslu.

"Jadi, kami tunggu dari Bawaslu dan Gakkumdu, karena aturannya harus berjenjang, harus melalui Bawaslu dulu," ucap dia.

Terkait adanya kegiatan enam Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai politik di NTB mendatangi Markas Polda NTB, Senin malam (26/2), Rio membenarkan hal tersebut.

Dia menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan pemahaman kepada para pihak yang menduga ada kecurangan dalam rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan tersebut.

"Yang bertemu mereka itu kemarin malam Karo Ops Polda NTB Kombes Pol. Abu Bakar Tertusi. Kalau dikatakan di TKP ada kecurangan, 'kan harus di lokasi itu, harus ada pemeriksaan mulai saksi, KPPS, Bawaslu. Aturannya harus berjenjang, harus melalui Bawaslu dulu, itu sudah disampaikan langsung," ujarnya.

Baca juga: Pemilu 2024, Polda NTB minta masyarakat laporkan anggota terlibat politik praktis
Baca juga: Polda NTB temukan surat suara pemilu rusak di luar kewenangan polisi