Polda NTB temukan surat suara pemilu rusak di luar kewenangan polisi

id Polda NTB,Surat suara rusak di ntb,Surat suara rusak Polda NTB,Surat suara di NTB

Polda NTB temukan surat suara pemilu rusak di luar kewenangan polisi

Foto arsip-Petugas KPU dengan pelibatan warga melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Mataram, NTB, Jumat (29/12/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepala Biro Operasi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Abu Bakar Tertusi mengungkapkan bahwa tindak lanjut dari adanya temuan ribuan surat suara Pemilu 2024 dengan kondisi rusak berada di luar kewenangan polisi.

"Yang jelas, itu ranah bawaslu. Selama bawaslu tidak ada laporan dan tindak lanjut ke Gakkumdu, berarti kami anggap tidak ada persoalan. Karena itu ranahnya penyelenggara pemilu," kata Abu Bakar Tertusi di Mataram, Kamis.

Kondisi ini merupakan temuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di beberapa kabupaten/kota di NTB saat melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024.

Dalam kegiatan tersebut, Abu Bakar memastikan bahwa pihaknya yang tergabung dalam Satgas Operasi Mantap Brata (OMB) Pemilu 2024 tetap melakukan pengamanan.

Dia tidak memungkiri bahwa Satgas OMB turut mendapatkan informasi tentang kondisi surat suara pemilu yang rusak.

Dari hasil evaluasi, Abu Bakar memastikan kondisi kerusakan itu bukan akibat kurangnya pengamanan Satgas OMB.

"Sejauh ini pengamanan yang kami lakukan sudah maksimal. Kalau pun ada kerusakan disebabkan dalam proses pendistribusian, tentu itu harus kami lihat seperti apa dari bawaslu," ujarnya.

Dia mengatakan untuk menelusuri penyebab kerusakan surat suara pemilu ini, pihaknya tidak bisa langsung mengambil langkah hukum karena hal tersebut harus ada laporan dan arahan dari bawaslu sebagai penyelenggara.

"Jadi, kalau ada laporan dari bawaslu, kami akan bergerak, itu pun dalam ranah sentra Gakkumdu, ada jaksa, dan juga dari bawaslu," ucapnya.