Lombok Timur (ANTARA) - Diawal tahun 2024, kasus asusila (pemerkosaan) anak di bawak umur, kembali terjadi di wilayah Lombok Timur, satu dari dua pelakunya, merupakan resedivis kasus pemerkosaan. 

Kasusnya kini dalam penanganan aparat kepolisian resor Lombok Timur.

Informasi yang di himpun, sebelum kejadian, korban yang masih duduk di bangku SMA, warga Suela, Sabtu (5/1) di jemput pacarnya ZI (16) yang juga berstatus pelajar ( pelaku) di rumahnya, setelah bertemu keduanya langsung pergi.

Dalam perjalanan pelaku (pacar korban) langsung membawa korban ke TKP, yaitu salah satu rumah kosong yang ada di wilayah Pringgabaya.

Apesnya sesampai di TKP pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah, karena melihat sepi korban sempat menolak. Namun sang pacar (pelaku) memaksa korban untuk masuk, karena mendapat penolakan, pelakupun menarik tangan korban sampai ke dalam rumah.

Tak dinyana, ternyata di dalam rumah tersebut telah menunggu HN (32) kawan pelaku, yang merupakan resedivis kasus asusila di dalam rumah kosong tersebut.

Melihat gelagat pacarnya tidak. Baik, korban sempat berusaha kabur dari TKP, tapi kedua pelaku justru menghadang,bahkan memaksa agar korban  melayani nafsu bejat kedua pelaku.

Meski berusaha melawan dan memberontak, korban tak kuasa, karena kedua pelaku sudah dirasuki nafsu bejatnya. Akhirnya korbanpun tak mampu melawan. Apalagi dibawah ancanaman kedua pelakupun berhasil memuaskan nafsu bejatnya.

Usai memuaskan nafsu bejatnya, korbanpun diantar pulang oleh pelaku yang merupakan pacarnya tersebut.

Baca juga: Sungguh tega, Seorang ayah di Sumbawa perkosa putrinya sejak usia 6 tahun hingga SMA
Baca juga: Bapak di Sumbawa tega rudapaksa anak tirinya yang masih SMP

Terungkapnya perbuatan bejat kedua pelaku tersebut, ketika orang tua korban bertanya melihat ada tanda merah ( cupang) di leher korban, dan saat itulah korban menceritakan pada orang tuanya, kasus yang dialami.

Orang tuanya sontak kaget dan marah mendengar penuturan korban, dan seketika itu korban diajak orang tuanya melapor ke Polsek Suela, tak menerima perbuatan pelaku pada anaknya.

Anggota Polsek yang mendapat laporan langsung bergerak mencari pelaku, dan satu orang pelaku (pacar korban) telah diamankan, dan satu orang dalam pengejaran.

Kapolsek Suela melalui Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan, adanya laporan  kasus dugaan perbuatan pelecehan seksual dengan koran anak dibawah umur, yang dilakukan oleh dua pemuda di salah satu rumah kosong di wilayah Pringgabaya.

"Kasusnya sudah di proses, informasi satu orang sudah diamankan, dan satu orang masih dalam pencarian," sebutnya.

Baca juga: Polres Sumbawa tangkap tiga terduga pelaku rudapaksa gadis SMP


 

Pewarta : ANTARA NTB
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024