Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pelaku berinisial KH alias Alpin (44) atas dugaan melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
"Terduga pelaku ditangkap di rumahnya siang tadi dan sekarang sudah kami amankan di Mapolres," kata Kepala Satreskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili melalui sambungan telepon dari Mataram, Jumat.
Tindak lanjut penangkapan itu, kata dia, proses hukum KH terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kini berada di bawah penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa.
"Jadi, kasusnya kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh unit PPA," ujarnya.
Baca juga: Polres Sumbawa tangkap tiga terduga pelaku rudapaksa gadis SMP
Dia menyampaikan bahwa penyelidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan pihak keluarga korban.
Menurut dia, penyelidikan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 81 ayat (1) juncto ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Dia mengungkap pengakuan dari korban bahwa pelaku melancarkan aksi kejahatan itu dalam periode Mei hingga Oktober 2023.
"Pelaku kali pertama melancarkan aksinya di kamar tidur korban ketika korban pulang sekolah. Kejadian tersebut berulang-ulang di tempat yang sama hingga Oktober 2023," ucap dia.
Dalam proses penyelidikan, kata dia, unit PPA kini berupaya melengkapi alat bukti lain untuk menentukan status hukum KH, salah satunya dengan melakukan visum terhadap korban.
Baca juga: Polda NTB menetapkan Brigadir TO tersangka kasus rudapaksa mahasiswi
Baca juga: Propam Polda NTB menahan Brigadir TO diduga rudapaksa mahasiswi
Baca juga: Kompolnas sesalkan kasus anggota Polri rudapaksa mahasiswi
"Terduga pelaku ditangkap di rumahnya siang tadi dan sekarang sudah kami amankan di Mapolres," kata Kepala Satreskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili melalui sambungan telepon dari Mataram, Jumat.
Tindak lanjut penangkapan itu, kata dia, proses hukum KH terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kini berada di bawah penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa.
"Jadi, kasusnya kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh unit PPA," ujarnya.
Baca juga: Polres Sumbawa tangkap tiga terduga pelaku rudapaksa gadis SMP
Dia menyampaikan bahwa penyelidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan pihak keluarga korban.
Menurut dia, penyelidikan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 81 ayat (1) juncto ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Dia mengungkap pengakuan dari korban bahwa pelaku melancarkan aksi kejahatan itu dalam periode Mei hingga Oktober 2023.
"Pelaku kali pertama melancarkan aksinya di kamar tidur korban ketika korban pulang sekolah. Kejadian tersebut berulang-ulang di tempat yang sama hingga Oktober 2023," ucap dia.
Dalam proses penyelidikan, kata dia, unit PPA kini berupaya melengkapi alat bukti lain untuk menentukan status hukum KH, salah satunya dengan melakukan visum terhadap korban.
Baca juga: Polda NTB menetapkan Brigadir TO tersangka kasus rudapaksa mahasiswi
Baca juga: Propam Polda NTB menahan Brigadir TO diduga rudapaksa mahasiswi
Baca juga: Kompolnas sesalkan kasus anggota Polri rudapaksa mahasiswi