Praya, NTB (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menyebutkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada 2024, yang diberikan pemerintah pusat, mencapai Rp72 miliar.
"Di 2023 Lombok Tengah mengelola sekitar Rp 71 miliar, namun untuk 2024 ini mengalami penambahan menjadi Rp 72 miliar," kata Kepala Bidang (Kabid) Perekonomian, Sumber Daya Alam (SDA), Infrastruktur, dan Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Lombok Tengah Dalilah di Praya, NTB, Selasa.
Ia mengatakan penggunaan DBHCHT ini juga sudah ada ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.
"Penggunaan DBHCHT ini sudah diatur untuk bidang kesejahteraan masyarakat (kesmas), bidang kesehatan dan bagian penegakan hukum," katanya.
Baca juga: Lombok Tengah menyalurkan bantuan DBHCHT mulai pekan depan
Ia mengatakan DBHCHT 2024 digunakan untuk mendanai program seperti peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai hingga pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan.
"Dan, untuk pemulihan perekonomian di daerah," ujarnya.
Untuk DBHCHT tahun 2024 ini tersebar di 10 OPD antara lain Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan (Dikes), RSUD Praya, Dinas Koperasi dan UKM, dan Bapperida.
"Sekarang di Dinas Pendidikan sudah tidak ada lagi. Sebelumnya ada untuk perbaikan sekolah," katanya.
Baca juga: Pemkot Mataram dapatkan Rp53 miliar dana cukai tembakau
"Di 2023 Lombok Tengah mengelola sekitar Rp 71 miliar, namun untuk 2024 ini mengalami penambahan menjadi Rp 72 miliar," kata Kepala Bidang (Kabid) Perekonomian, Sumber Daya Alam (SDA), Infrastruktur, dan Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Lombok Tengah Dalilah di Praya, NTB, Selasa.
Ia mengatakan penggunaan DBHCHT ini juga sudah ada ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.
"Penggunaan DBHCHT ini sudah diatur untuk bidang kesejahteraan masyarakat (kesmas), bidang kesehatan dan bagian penegakan hukum," katanya.
Baca juga: Lombok Tengah menyalurkan bantuan DBHCHT mulai pekan depan
Ia mengatakan DBHCHT 2024 digunakan untuk mendanai program seperti peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai hingga pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan.
"Dan, untuk pemulihan perekonomian di daerah," ujarnya.
Untuk DBHCHT tahun 2024 ini tersebar di 10 OPD antara lain Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan (Dikes), RSUD Praya, Dinas Koperasi dan UKM, dan Bapperida.
"Sekarang di Dinas Pendidikan sudah tidak ada lagi. Sebelumnya ada untuk perbaikan sekolah," katanya.
Baca juga: Pemkot Mataram dapatkan Rp53 miliar dana cukai tembakau