Jakarta (ANTARA) - Pengacara yang mewakili Afrika Selatan dalam sidang gugatan genosida Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) Vaughan Lowe mengatakan bahwa genosida tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun.
 

Dipantau ANTARA secara daring dari Jakarta, Kamis, Lowe, salah satu pengacara dari delegasi Afrika Selatan, menyampaikan bahwa sebesar apa pun ancaman terhadap warga Israel dari kelompok warga Palestina, penghancuran terhadap mereka tidak bisa dibenarkan.

“Tidak peduli apa yang telah dilakukan oleh kelompok warga Palestina di Gaza, dan tidak peduli betapa besarnya ancaman terhadap warga Israel, serangan genosida terhadap seluruh Gaza dan seluruh penduduknya, dengan niat untuk menghancurkan mereka tidak dapat dibenarkan,” kata Lowe.

Lowe mengatakan tidak ada pengecualian yang dapat dibuat dalam tindakan sementara yang memungkinkan suatu negara terlibat dalam tindakan yang dapat melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida.

Lowe menuturkan bahwa yang terpenting sekarang adalah adanya bukti yang menunjukkan bahwa tindakan Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan keyakinan genosida, dan menegaskan bahwa Israel bermaksud untuk melanjutkan tindakan mereka.

Dia mengatakan, Israel mungkin mengatakan bahwa mereka akan mematuhi seluruh kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida dan perintah dari pengadilan tidak diperlukan.

Namun, dalam kasus-kasus sebelumnya, Lowe melanjutkan, pengadilan berpendapat bahwa pernyataan sepihak tersebut tidak menghilangkan risiko prasangka yang tidak dapat diperbaiki atau meniadakan perlunya perintah pengadilan.

“Dalam hal ini, salah satu alasan untuk meragukan efektivitas upaya sepihak tersebut adalah ketidakmampuan Israel untuk melihat bahwa mereka telah melakukan kesalahan dalam menghancurkan Gaza dan rakyatnya,” ujar Lowe.

“Alasan lain adalah bahwa penyimpangan atau penafsiran ulang terhadap upaya sepihak Israel dapat menimbulkan konsekuensi yang sangat mengerikan sehingga risiko tersebut tidak dapat diambil,” tambahnya.

Baca juga: Masa depan Gaza bergantung pada putusan Mahkamah Internasional
Baca juga: Serangan Israel tewaskan komandan Hizbullah di Kota Kfar Shuba

Sidang atas kasus gugatan genosida Israel terhadap Palestina yang diajukan oleh Afrika Selatan dimulai pada Kamis di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda.

Sidang dimulai dengan argumen dari delegasi Afrika Selatan dan akan dilanjutkan keesokan hari dengan argumen pembelaan dari Israel.

Sidang atas kasus gugatan genosida Israel terhadap Palestina yang diajukan oleh Afrika Selatan dimulai pada Kamis di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. (ANTARA/Cindy Frishanti)



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Afrika Selatan: Genosida tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun


Pewarta : Cindy Frishanti Octavia
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024