Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus dugaan rudapaksa atau pemerkosaan seorang siswi berinisial LI (17) di Kota Mataram oleh pelaku berinisial RD (21) yang berprofesi sebagai tukang potong ayam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa pelaku dengan korban dalam kasus ini merupakan pasangan kekasih.
"Jadi, dalam kasus ini kami telah mendapatkan bukti pelaku melakukan aksi rudapaksa dengan cara kekerasan fisik dan ancaman," kata Syarif.
Dengan adanya alat bukti perbuatan pidana pelaku, penyidik menetapkan RD sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 16D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. Pasal 64 KUHP.
"Terhadap pelaku sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polda NTB," ujarnya.
Baca juga: Polda NTB rampungkan perkara pemerkosaan Brigadir TO terhadap mahasiswi
Baca juga: Sungguh tega, Seorang ayah di Sumbawa perkosa putrinya sejak usia 6 tahun hingga SMA
Kombes Pol. Syarif Hidayat menjelaskan bahwa aksi rudapaksa ini terjadi pada dua lokasi berbeda.
Dalam dua lokasi tersebut, pelaku melancarkan aksinya berulang kali dengan mengancam akan menyebar video rekaman persetubuhan mereka apabila korban menolak permintaan pelaku.
"Jadi, TKP-nya dua lokasi, di rumah pelaku dan di sebuah indekos di daerah Batulayar, Lombok Barat," ujarnya.
Syarif mengatakan bahwa pelaku melakukan kali pertama aksinya pada tanggal 16 Agustus 2023.
Saat itu pelaku merekam aksinya bersama korban menggunakan handphone. Dengan adanya rekaman video tersebut, pelaku secara berkala memaksa korban untuk kembali berhubungan badan.
"Itu pada tanggal 27 Agustus 2023, 10 September 2023, dan 8 Desember 2023. Aksi terakhir di indekos Batulayar," ucap dia.
Baca juga: Bapak di Sumbawa tega rudapaksa anak tirinya yang masih SMP
Baca juga: Polres Sumbawa tangkap tiga terduga pelaku rudapaksa gadis SMP
Baca juga: Polda NTB menetapkan Brigadir TO tersangka kasus rudapaksa mahasiswi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa pelaku dengan korban dalam kasus ini merupakan pasangan kekasih.
"Jadi, dalam kasus ini kami telah mendapatkan bukti pelaku melakukan aksi rudapaksa dengan cara kekerasan fisik dan ancaman," kata Syarif.
Dengan adanya alat bukti perbuatan pidana pelaku, penyidik menetapkan RD sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 16D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. Pasal 64 KUHP.
"Terhadap pelaku sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polda NTB," ujarnya.
Baca juga: Polda NTB rampungkan perkara pemerkosaan Brigadir TO terhadap mahasiswi
Baca juga: Sungguh tega, Seorang ayah di Sumbawa perkosa putrinya sejak usia 6 tahun hingga SMA
Kombes Pol. Syarif Hidayat menjelaskan bahwa aksi rudapaksa ini terjadi pada dua lokasi berbeda.
Dalam dua lokasi tersebut, pelaku melancarkan aksinya berulang kali dengan mengancam akan menyebar video rekaman persetubuhan mereka apabila korban menolak permintaan pelaku.
"Jadi, TKP-nya dua lokasi, di rumah pelaku dan di sebuah indekos di daerah Batulayar, Lombok Barat," ujarnya.
Syarif mengatakan bahwa pelaku melakukan kali pertama aksinya pada tanggal 16 Agustus 2023.
Saat itu pelaku merekam aksinya bersama korban menggunakan handphone. Dengan adanya rekaman video tersebut, pelaku secara berkala memaksa korban untuk kembali berhubungan badan.
"Itu pada tanggal 27 Agustus 2023, 10 September 2023, dan 8 Desember 2023. Aksi terakhir di indekos Batulayar," ucap dia.
Baca juga: Bapak di Sumbawa tega rudapaksa anak tirinya yang masih SMP
Baca juga: Polres Sumbawa tangkap tiga terduga pelaku rudapaksa gadis SMP
Baca juga: Polda NTB menetapkan Brigadir TO tersangka kasus rudapaksa mahasiswi