Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat merampungkan berkas perkara milik Brigadir TO yang diduga melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial PU (20).
"Dari rangkaian penyidikan yang kami lakukan, kini berkas perkara Brigadir TO sudah rampung," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat di Mataram, Kamis.
Dengan rampungnya berkas perkara Brigadir TO, Syarif mengatakan pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan jaksa untuk meneliti kelengkapan berkas.
"Kalau sudah dinyatakan lengkap, tentu akan kami lanjutkan ke tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum)," ujarnya.
Baca juga: Polda NTB menetapkan Brigadir TO tersangka kasus rudapaksa mahasiswi
Dalam kelengkapan berkas perkara, penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan dugaan Brigadir TO melakukan rudapaksa terhadap korban.
Alat bukti tersebut berupa hasil visum dari rumah sakit dan keterangan rekan-rekan korban yang pernah bersitegang dengan Brigadir TO karena telah berbuat tidak senonoh terhadap korban.
Selain itu, penyidik juga sudah mendengarkan pendapat hukum dari ahli akademisi yang menyimpulkan bahwa pengakuan Brigadir TO terkait perbuatan di kamar indekos korban pada 24 November 2023 karena alasan saling suka itu tidak benar.
Syarif memastikan dalam penanganan kasus ini, pihaknya masih melakukan penahanan terhadap Brigadir TO dan menegaskan tidak ada sikap pilih kasih terhadap anggota yang terlibat pidana.
"(Brigadir TO) masih kami tahan di rutan," ucap dia.
Baca juga: Propam Polda NTB menahan Brigadir TO diduga rudapaksa mahasiswi
Baca juga: Polda NTB menangani laporan anggota Polri lakukan rudapaksa mahasiswi
Baca juga: Kompolnas sesalkan kasus anggota Polri rudapaksa mahasiswi
"Dari rangkaian penyidikan yang kami lakukan, kini berkas perkara Brigadir TO sudah rampung," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat di Mataram, Kamis.
Dengan rampungnya berkas perkara Brigadir TO, Syarif mengatakan pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan jaksa untuk meneliti kelengkapan berkas.
"Kalau sudah dinyatakan lengkap, tentu akan kami lanjutkan ke tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum)," ujarnya.
Baca juga: Polda NTB menetapkan Brigadir TO tersangka kasus rudapaksa mahasiswi
Dalam kelengkapan berkas perkara, penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan dugaan Brigadir TO melakukan rudapaksa terhadap korban.
Alat bukti tersebut berupa hasil visum dari rumah sakit dan keterangan rekan-rekan korban yang pernah bersitegang dengan Brigadir TO karena telah berbuat tidak senonoh terhadap korban.
Selain itu, penyidik juga sudah mendengarkan pendapat hukum dari ahli akademisi yang menyimpulkan bahwa pengakuan Brigadir TO terkait perbuatan di kamar indekos korban pada 24 November 2023 karena alasan saling suka itu tidak benar.
Syarif memastikan dalam penanganan kasus ini, pihaknya masih melakukan penahanan terhadap Brigadir TO dan menegaskan tidak ada sikap pilih kasih terhadap anggota yang terlibat pidana.
"(Brigadir TO) masih kami tahan di rutan," ucap dia.
Baca juga: Propam Polda NTB menahan Brigadir TO diduga rudapaksa mahasiswi
Baca juga: Polda NTB menangani laporan anggota Polri lakukan rudapaksa mahasiswi
Baca juga: Kompolnas sesalkan kasus anggota Polri rudapaksa mahasiswi