Mataram (Antara NTB)- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram H Ridwan mengatakan mulai 2017 tidak ada lagi program isbat nikah gratis yang telah dilaksanakan sejak 2013.
"Peniadaan program isbat nikah gratis itu karena semakin tahun pesertanya baik untuk warga muslim maupun non-muslim semakin sedikit," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.
Apalagi, kata dia, saat ini sudah ada program serupa yang dilaksanakan di Pengadilan Agama.
Menurutnya, semakin rendahnya peminat program isbat nikah grtais ini menjadi satu indikasi bahwa tingkat kesadaran masyarakat dalam melaksanakan pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) semakin baik.
Hal itu dapat dilihat dari alokasi program isbat nikah gratis tahun ini sebanyak 300 pasangan untuk pasangan muslim, yang daftar dan ikut program itu hanya 147 pasangan sampai saat ini.
Sementara untuk non-muslim dari 25 alokasi program perkawinan gratis tersebut hanya lima orang yang memanfaatkannya.
"Karena itu setelah kita pertimbangkan, tahun 2017 program isbat nikah grtais ditiadakan lagi," katanya.
Namun demikian, jika ada pasangan di Kota Mataram yang belum mendapatkan buku nikah khusus untuk peristiwa perkawinan yang pertama, sialakan langsung ke Pengadilan Agama (PA).
"Di PA, masyarakat tidak mampu bisa melaksanakan isbat nikah gratis seperti program pemerintah kota dan mendapatkan buku nikah gratis, dengan catatan itu pernikahan pertama," ujarnya.
Ridwan mengatakan, syarat untuk bisa ikut program isbat nikah gratis dan buku nikah adalah peristiwa perkawinan pertama.
"Sementara untuk perkawinan kedua, ketiga dan selanjutnya tidak bisa dibolehkan," ujarnya. (*)
"Peniadaan program isbat nikah gratis itu karena semakin tahun pesertanya baik untuk warga muslim maupun non-muslim semakin sedikit," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.
Apalagi, kata dia, saat ini sudah ada program serupa yang dilaksanakan di Pengadilan Agama.
Menurutnya, semakin rendahnya peminat program isbat nikah grtais ini menjadi satu indikasi bahwa tingkat kesadaran masyarakat dalam melaksanakan pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) semakin baik.
Hal itu dapat dilihat dari alokasi program isbat nikah gratis tahun ini sebanyak 300 pasangan untuk pasangan muslim, yang daftar dan ikut program itu hanya 147 pasangan sampai saat ini.
Sementara untuk non-muslim dari 25 alokasi program perkawinan gratis tersebut hanya lima orang yang memanfaatkannya.
"Karena itu setelah kita pertimbangkan, tahun 2017 program isbat nikah grtais ditiadakan lagi," katanya.
Namun demikian, jika ada pasangan di Kota Mataram yang belum mendapatkan buku nikah khusus untuk peristiwa perkawinan yang pertama, sialakan langsung ke Pengadilan Agama (PA).
"Di PA, masyarakat tidak mampu bisa melaksanakan isbat nikah gratis seperti program pemerintah kota dan mendapatkan buku nikah gratis, dengan catatan itu pernikahan pertama," ujarnya.
Ridwan mengatakan, syarat untuk bisa ikut program isbat nikah gratis dan buku nikah adalah peristiwa perkawinan pertama.
"Sementara untuk perkawinan kedua, ketiga dan selanjutnya tidak bisa dibolehkan," ujarnya. (*)