Mataram (ANTARA) - Mantan Wali Kota Bima-NTB Muhammad Lutfi melalui tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menghadirkan 92 saksi dan barang bukti yang tercatat dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum dalam persidangan.
"Jadi, di persidangan tadi, kami minta semua saksi dan barang bukti hadir di persidangan, tidak ada yang hadir secara 'online', karena jelas 'online' itu tidak ada dasar hukumnya," kata Abdul Hanan mewakili tim penasihat hukum Muhammad Lutfi setelah persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan penuntut umum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Dalam persidangan itu, ketua majelis hakim Putu Gde Hariadi menanggapi permintaan tersebut dengan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi dan barang bukti di persidangan.
Jaksa penuntut umum pun menyatakan kesiapan untuk menghadirkan seluruh saksi dan barang bukti tersebut.
Baca juga: KPK hadirkan lima saksi pada sidang korupsi mantan Wali Kota Bima
Baca juga: PN Mataram terbitkan agenda sidang perkara korupsi mantan Wali Kota Bima
Selain itu, Abdul Hanan setelah persidangan memberi penjelasan perihal alasan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Jadi, dapat saya sampaikan bahwa eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum itu di luar pokok perkara. Sekarang, biarkan saja, silakan buktikan saja, jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya," ujar dia.
Baca juga: Ini peran Wali Kota Bima dalam perkara gratifikasi proyek
Baca juga: KPK titip penahanan mantan Wali Kota Bima di Lapas Kelas II Lombok Barat
"Jadi, di persidangan tadi, kami minta semua saksi dan barang bukti hadir di persidangan, tidak ada yang hadir secara 'online', karena jelas 'online' itu tidak ada dasar hukumnya," kata Abdul Hanan mewakili tim penasihat hukum Muhammad Lutfi setelah persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan penuntut umum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Dalam persidangan itu, ketua majelis hakim Putu Gde Hariadi menanggapi permintaan tersebut dengan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi dan barang bukti di persidangan.
Jaksa penuntut umum pun menyatakan kesiapan untuk menghadirkan seluruh saksi dan barang bukti tersebut.
Baca juga: KPK hadirkan lima saksi pada sidang korupsi mantan Wali Kota Bima
Baca juga: PN Mataram terbitkan agenda sidang perkara korupsi mantan Wali Kota Bima
Selain itu, Abdul Hanan setelah persidangan memberi penjelasan perihal alasan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Jadi, dapat saya sampaikan bahwa eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum itu di luar pokok perkara. Sekarang, biarkan saja, silakan buktikan saja, jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya," ujar dia.
Baca juga: Ini peran Wali Kota Bima dalam perkara gratifikasi proyek
Baca juga: KPK titip penahanan mantan Wali Kota Bima di Lapas Kelas II Lombok Barat