Mataram (Antara NTB) - Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga telah menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Romi Yudianto kepada wartawan, Selasa, mengungkapkan, dua WNA asal Tiongkok yang membuka usaha penjualan mutiara ini diamankan karena hanya mengantongi visa kunjungan singkat.
"Mereka ditahan karena menggunakan visa wisata yang hanya berlaku selama satu bulan saja," kata Romi di Mataram, Selasa.
Kedua pria yang diamankan pada Senin (16/1) malam ini bernama Ke Zhang (39) dan Junmin Wang (42). Keduanya diketahui melakukan aktivitas penjualan mutiara di Mataram sejak Oktober 2016.
"Di sebuah ruko (rumah toko) itu mereka menjual beranekaragam perhiasan dari mutiara," ucapnya.
Selain berjualan di ruko yang beralamat di Jalan Bung Karno, Kota Mataram, keduanya menjadikan ruko tersebut sebagai tempat tinggalnya.
Saat disinggung asal usul dari mutiara yang dijualnya, Romi mengaku bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan di lapangan. Termasuk apakah yang bersangkutan sebagai pemilik usaha tersebut atau kah hanya sekedar pekerja saja.
"Terkait dengan latar belakang mereka masih kita dalami," kata Romi.
Meski demikian, Imigrasi Kelas I Mataram berniat akan mendeportasi kedua WNA asal Tiongkok tersebut jika terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian dalam hal perizinannya.
"Bila perlu kita pidanakan, ajukan ke pengadilan," ucapnya.
Sementara itu, Junmin Wang dalam keterangannya mengatakan bahwa dirinya bersama rekannya, Ke Zhang, berada di Lombok untuk membuka usaha penjualan mutiara. Usaha mutiara ini juga diakuinya sudah digelutinya di negara asalnya, Tiongkok.
"Saya sudah lama usaha ini di negara asal saya, tapi disana mutiara jenis air tawar," kata Junmin Wang.
Terkait dengan bangunan yang dia tempati bersama Ke Zhang sebagai usaha mutiaranya di Lombok, Junmin Wang mengaku telah menyewanya seharga Rp27 juta pertahun.
Untuk kedepannya, Junmin Wang berencana akan membuat peternakan budidaya mutiara di Lombok. Lokasi dan modal untuk membuka usaha tersebut diakuinya telah dipersiapkan.
"Rencananya di dekat Gili Trawangan. Kami sudah siapkan Rp8 miliar unutk buat (peternakan budidaya mutiara) disana," ujarnya.
Terkait dengan mutiara yang dia jual di Lombok, Junmin Wang mengaku mendapatkannya dari luar daerah. Mutiara yang mereka jual diperolehnya dari Jakarta. (*)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Romi Yudianto kepada wartawan, Selasa, mengungkapkan, dua WNA asal Tiongkok yang membuka usaha penjualan mutiara ini diamankan karena hanya mengantongi visa kunjungan singkat.
"Mereka ditahan karena menggunakan visa wisata yang hanya berlaku selama satu bulan saja," kata Romi di Mataram, Selasa.
Kedua pria yang diamankan pada Senin (16/1) malam ini bernama Ke Zhang (39) dan Junmin Wang (42). Keduanya diketahui melakukan aktivitas penjualan mutiara di Mataram sejak Oktober 2016.
"Di sebuah ruko (rumah toko) itu mereka menjual beranekaragam perhiasan dari mutiara," ucapnya.
Selain berjualan di ruko yang beralamat di Jalan Bung Karno, Kota Mataram, keduanya menjadikan ruko tersebut sebagai tempat tinggalnya.
Saat disinggung asal usul dari mutiara yang dijualnya, Romi mengaku bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan di lapangan. Termasuk apakah yang bersangkutan sebagai pemilik usaha tersebut atau kah hanya sekedar pekerja saja.
"Terkait dengan latar belakang mereka masih kita dalami," kata Romi.
Meski demikian, Imigrasi Kelas I Mataram berniat akan mendeportasi kedua WNA asal Tiongkok tersebut jika terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian dalam hal perizinannya.
"Bila perlu kita pidanakan, ajukan ke pengadilan," ucapnya.
Sementara itu, Junmin Wang dalam keterangannya mengatakan bahwa dirinya bersama rekannya, Ke Zhang, berada di Lombok untuk membuka usaha penjualan mutiara. Usaha mutiara ini juga diakuinya sudah digelutinya di negara asalnya, Tiongkok.
"Saya sudah lama usaha ini di negara asal saya, tapi disana mutiara jenis air tawar," kata Junmin Wang.
Terkait dengan bangunan yang dia tempati bersama Ke Zhang sebagai usaha mutiaranya di Lombok, Junmin Wang mengaku telah menyewanya seharga Rp27 juta pertahun.
Untuk kedepannya, Junmin Wang berencana akan membuat peternakan budidaya mutiara di Lombok. Lokasi dan modal untuk membuka usaha tersebut diakuinya telah dipersiapkan.
"Rencananya di dekat Gili Trawangan. Kami sudah siapkan Rp8 miliar unutk buat (peternakan budidaya mutiara) disana," ujarnya.
Terkait dengan mutiara yang dia jual di Lombok, Junmin Wang mengaku mendapatkannya dari luar daerah. Mutiara yang mereka jual diperolehnya dari Jakarta. (*)