Mataram (ANTARA) - Guru Besar (Gubes) Ilmu Hukum Universitas Mataram Profesor Zainal Asikin melaporkan kasus dugaan korupsi yang bergulir pada Bank Nusa Tenggara Barat Syariah ke Polda NTB.

"Ada beberapa poin yang kami laporkan. Pertama, laporan soal kredit yang bermasalah dengan nilai Rp24 miliar," kata Prof. Asikin di Mataram, Selasa.

Menurut dia, ada indikasi penyelewengan prosedur dalam hal pembayaran kredit. Hal itu membuat Bank NTB Syariah sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) terancam mengalami kerugian.

Persoalan lain yang masuk dalam laporan, lanjut dia, berkaitan dengan proyek fisik dalam pembangunan Kantor Pusat Bank NTB Syariah di Jalan Udayana, Kota Mataram.

"Itu sesuai dengan temuan BPK, ada kekurangan volume pekerjaan Rp2,4 miliar. Angka kerugian ini termasuk proyek pembangunan 12 kantor cabang pembantu, tetapi yang paling besar itu pembangunan kantor pusat," ucapnya.

Baca juga: Kejari Sumbawa mengusut kasus korupsi Bank NTB Syariah senilai Rp8 miliar
Baca juga: Tersangka kasus "money game" Bank NTB Syariah resmi ditahan

Persoalan korupsi lainnya berkaitan dengan dana sponsorship Bank NTB Syariah. Menurut dia, penegak hukum harus menelusuri laporan pertanggungjawaban dari penyaluran dana sponsorship.

"Banyak dana sponsorship yang tidak jelas pertanggungjawabannya," ujar dia.

Salah satunya, dukungan dana Rp5 miliar untuk acara MXGP Samota di Pulau Sumbawa. Menurut dia, pihak kepolisian harus memeriksa laporan pertanggungjawaban dari sokongan dana tersebut.

Dengan menguraikan laporan ini, dia berharap kepada penegak hukum untuk membereskan persoalan ini hingga tuntas, mengingat Bank NTB Syariah merupakan salah satu BUMD yang menjadi andalan penyumbang pendapatan daerah.

"Usut saja, jangan biarkan kasus-kasus seperti ini terjadi. Bank daerah perlu sehat, bank ini perlu dirawat," kata Asikin.

Lebih lanjut Profesor yang punya keilmuan di bidang hukum bisnis ini mengaku tidak hanya melaporkan persoalan ini ke Polda NTB, tetapi laporan juga diteruskan ke Kejati NTB.

Apabila aparat penegak hukum serius menindaklanjuti laporan tersebut, dia akan membuka data persoalan korupsi ini secara lengkap.

"Jadi, laporan itu baru permulaan saja karena banyak saya belum kasih data," ujarnya.

Terkait dengan laporan yang masuk ke Polda NTB, Asikin mengaku telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dengan nomor: B/49/l/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus, tertanggal 18 Januari 2024.

Dalam surat tersebut, Asikin sebagai pelapor menerima informasi dari pihak kepolisian bahwa laporan aduan telah diterima dan ditindaklanjuti ke tahap pengumpulan bahan keterangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku belum menerima ada laporan tersebut.

"Belum ada masuk kepada kami, belum ada itu. Kalaupun ada, akan kami kabari," ujarnya.

Baca juga: Uang Rp528 juta di ATM Bank NTB Syariah raib akibat aksi "Jackpotting"

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024