Tersangka kasus "money game" Bank NTB Syariah resmi ditahan
Senin, 29 Mei 2023 17:40 WIB
Jaksa memeriksa tersangka PS (keempat kanan) dan barang bukti dalam kegiatan tahap dua kasus dugaan "money game" (permainan uang) dalam transaksi keuangan milik ratusan nasabah Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) Syariah di Kantor Kejari Mataram, Senin (29/5/2023). (ANTARA/HO-Kejati NTB)
Mataram (ANTARA) - Jaksa menahan tersangka kasus dugaan "money game" (permainan uang) dalam transaksi keuangan milik ratusan nasabah Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) Syariah, berinisial PS.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Senin, menjelaskan penahanan ini merupakan tindak lanjut tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
"Jadi, penahanan tersangka ini merupakan tindak lanjut tahap dua yang terlaksana hari ini di Kantor Kejari Mataram," kata Efrien.
Dia mengatakan bahwa tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mataram.
"Penahanan pertama terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syafruddin membenarkan adanya pelaksanaan tahap dua tersangka PS.
"Iya hari ini sudah berlangsung tahap dua untuk tersangka kasus Bank NTB Syariah dari penyidik ke jaksa," ucap Arman.
Dengan adanya pelaksanaan tahap dua, Arman mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut sudah tuntas di tahap penyidikan kepolisian.
Dalam kelengkapan berkas milik tersangka berinisial PS, Arman memastikan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti.
Alat bukti yang menguatkan dugaan tersangka PS berbuat pidana saat menjabat sebagai penyelia pelayanan nontunai tersebut antara lain keterangan saksi, penyitaan dokumen, hasil audit pihak internal perbankan maupun independen dengan angka kerugian Rp11,9 miliar.
Dari analisa penyidik, dia menyampaikan bahwa uang yang muncul sebagai angka kerugian diduga hanya dinikmati PS. Dengan analisa demikian, kepolisian memastikan belum ada dugaan aliran uang yang mengarah ke pihak lain.
Modus PS meraup keuntungan demikian dengan menjalankan sistem layaknya "gali lubang, tutup lubang". Setiap ada komplain nasabah terkait kekurangan nominal tabungan, PS menutupi dengan mengambil uang dari rekening nasabah lain.
Modus demikian diduga terjadi sejak tahun 2012. Karena saling tutup, modus ini tidak terdeteksi Sistem Pengendali Internal (SPI). Modus terungkap periode 2019-2020 setelah PS angkat kaki dari jabatannya sebagai penyelia pelayanan nontunai.
Penyidikan kasus dugaan "money game" di Bank NTB Syariah ini berawal dari adanya laporan. Dari penyidikan, kerugian Rp11,9 miliar muncul dari dana transaksi 440 nasabah Bank NTB Syariah.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Senin, menjelaskan penahanan ini merupakan tindak lanjut tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
"Jadi, penahanan tersangka ini merupakan tindak lanjut tahap dua yang terlaksana hari ini di Kantor Kejari Mataram," kata Efrien.
Dia mengatakan bahwa tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mataram.
"Penahanan pertama terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syafruddin membenarkan adanya pelaksanaan tahap dua tersangka PS.
"Iya hari ini sudah berlangsung tahap dua untuk tersangka kasus Bank NTB Syariah dari penyidik ke jaksa," ucap Arman.
Dengan adanya pelaksanaan tahap dua, Arman mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut sudah tuntas di tahap penyidikan kepolisian.
Dalam kelengkapan berkas milik tersangka berinisial PS, Arman memastikan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti.
Alat bukti yang menguatkan dugaan tersangka PS berbuat pidana saat menjabat sebagai penyelia pelayanan nontunai tersebut antara lain keterangan saksi, penyitaan dokumen, hasil audit pihak internal perbankan maupun independen dengan angka kerugian Rp11,9 miliar.
Dari analisa penyidik, dia menyampaikan bahwa uang yang muncul sebagai angka kerugian diduga hanya dinikmati PS. Dengan analisa demikian, kepolisian memastikan belum ada dugaan aliran uang yang mengarah ke pihak lain.
Modus PS meraup keuntungan demikian dengan menjalankan sistem layaknya "gali lubang, tutup lubang". Setiap ada komplain nasabah terkait kekurangan nominal tabungan, PS menutupi dengan mengambil uang dari rekening nasabah lain.
Modus demikian diduga terjadi sejak tahun 2012. Karena saling tutup, modus ini tidak terdeteksi Sistem Pengendali Internal (SPI). Modus terungkap periode 2019-2020 setelah PS angkat kaki dari jabatannya sebagai penyelia pelayanan nontunai.
Penyidikan kasus dugaan "money game" di Bank NTB Syariah ini berawal dari adanya laporan. Dari penyidikan, kerugian Rp11,9 miliar muncul dari dana transaksi 440 nasabah Bank NTB Syariah.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Main game saat jam pelajaran, Pelajar di Lombok Tengah terjaring razia Satpol PP
30 January 2026 8:02 WIB
BNPT mengawasi Roblox agar tak menjadi media penyebaran radikalisasi ke anak
31 December 2025 6:28 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024