Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, melimpahkan berkas perkara milik lima tersangka kasus dugaan pembakaran pipa proyek instalasi pengolahan air (IPA) dan jaringan distribusi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pantai Selatan ke jaksa peneliti.
"Jadi, penanganan perkaranya baru tahap satu, berkas kami limpahkan kepada jaksa peneliti," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra melalui sambungan telepon dari Mataram, Selasa.
Dengan menyampaikan hal demikian, penyidik kini tinggal menunggu hasil penelitian jaksa. Apabila berkas dinyatakan lengkap, Dharma mengatakan bahwa penyidik akan menindaklanjuti ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
"Kalau masih ada petunjuk tambahan, tentu akan kami lengkapi dan kembali limpahkan," ujarnya.
Lebih lanjut Dharma mengatakan bahwa lima tersangka dalam perkara ini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Lombok Timur.
Baca juga: Lima pembakar pipa SPAM di Lombok Timur jadi tersangka
Baca juga: Dekati masyarakat, Kejati NTB cegah pembakaran pipa terulang
Perihal adanya pengajuan pengalihan status penahanan, dia mengungkapkan bahwa penyidik masih mempelajari pertimbangan dari pengajuan tersebut.
"Kalau soal itu (pengalihan status penahanan), masih kami pelajari," ucap dia.
Untuk penelusuran adanya peran provokator dari aksi pembakaran, Dharma mengatakan bahwa penyidik belum menemukan hal tersebut.
"Tidak ada tersangka yang mau ngomong, jadi kami belum bisa ungkap peran provokator," ujar Dharma.
Lima tersangka dalam perkara ini merupakan warga asal Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. Mereka berinisial HR (34), SU (41), SE (27), MH (55), dan MA (42).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Dharma, telah terungkap peran dari masing-masing tersangka.
Untuk tersangka HR, berperan sebagai orang yang menuangkan bahan bakar jenis solar untuk membakar pipa SPAM. Sementara itu, SU yang menyulut pipa SPAM berlumur solar dengan api.
Tersangka SE dan MA, berperan sebagai orang yang membantu pembakaran dengan mengumpulkan kelapa kering di atas pipa SPAM. Begitu juga dengan MH yang memanfaatkan kain untuk membakar pipa SPAM.
Dengan mengungkap peran, Dharma mengatakan bahwa penyidik menetapkan lima warga sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 187 KUHP.
Pipa proyek SPAM Pantai Selatan ini terbakar pada hari Kamis (4/1) sekitar pukul 10.30 Wita.
Lokasi kejadian di wilayah Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kepolisian mencatat ada 36 pipa berukuran 10 inci terbakar. Posisi puluhan pipa yang menumpuk dalam satu titik lokasi ini berada di bawah jembatan seberang sungai.
Lokasi pembakaran puluhan pipa SPAM tersebut kini masih dalam status pengamanan Polres Lombok Timur dengan memasang garis polisi di sekitar lokasi.
Proyek SPAM Pantai Selatan ini menelan anggaran Rp151 miliar. Anggaran berasal dari dukungan Bank Dunia. Sebelumnya, pemerintah menargetkan proyek untuk memenuhi kebutuhan air bersih di Kabupaten Lombok wilayah selatan ini tuntas di akhir tahun 2023.
"Jadi, penanganan perkaranya baru tahap satu, berkas kami limpahkan kepada jaksa peneliti," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra melalui sambungan telepon dari Mataram, Selasa.
Dengan menyampaikan hal demikian, penyidik kini tinggal menunggu hasil penelitian jaksa. Apabila berkas dinyatakan lengkap, Dharma mengatakan bahwa penyidik akan menindaklanjuti ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
"Kalau masih ada petunjuk tambahan, tentu akan kami lengkapi dan kembali limpahkan," ujarnya.
Lebih lanjut Dharma mengatakan bahwa lima tersangka dalam perkara ini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Lombok Timur.
Baca juga: Lima pembakar pipa SPAM di Lombok Timur jadi tersangka
Baca juga: Dekati masyarakat, Kejati NTB cegah pembakaran pipa terulang
Perihal adanya pengajuan pengalihan status penahanan, dia mengungkapkan bahwa penyidik masih mempelajari pertimbangan dari pengajuan tersebut.
"Kalau soal itu (pengalihan status penahanan), masih kami pelajari," ucap dia.
Untuk penelusuran adanya peran provokator dari aksi pembakaran, Dharma mengatakan bahwa penyidik belum menemukan hal tersebut.
"Tidak ada tersangka yang mau ngomong, jadi kami belum bisa ungkap peran provokator," ujar Dharma.
Lima tersangka dalam perkara ini merupakan warga asal Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. Mereka berinisial HR (34), SU (41), SE (27), MH (55), dan MA (42).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Dharma, telah terungkap peran dari masing-masing tersangka.
Untuk tersangka HR, berperan sebagai orang yang menuangkan bahan bakar jenis solar untuk membakar pipa SPAM. Sementara itu, SU yang menyulut pipa SPAM berlumur solar dengan api.
Tersangka SE dan MA, berperan sebagai orang yang membantu pembakaran dengan mengumpulkan kelapa kering di atas pipa SPAM. Begitu juga dengan MH yang memanfaatkan kain untuk membakar pipa SPAM.
Dengan mengungkap peran, Dharma mengatakan bahwa penyidik menetapkan lima warga sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 187 KUHP.
Pipa proyek SPAM Pantai Selatan ini terbakar pada hari Kamis (4/1) sekitar pukul 10.30 Wita.
Lokasi kejadian di wilayah Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kepolisian mencatat ada 36 pipa berukuran 10 inci terbakar. Posisi puluhan pipa yang menumpuk dalam satu titik lokasi ini berada di bawah jembatan seberang sungai.
Lokasi pembakaran puluhan pipa SPAM tersebut kini masih dalam status pengamanan Polres Lombok Timur dengan memasang garis polisi di sekitar lokasi.
Proyek SPAM Pantai Selatan ini menelan anggaran Rp151 miliar. Anggaran berasal dari dukungan Bank Dunia. Sebelumnya, pemerintah menargetkan proyek untuk memenuhi kebutuhan air bersih di Kabupaten Lombok wilayah selatan ini tuntas di akhir tahun 2023.