Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melalui fungsi tim pengamanan pembangunan strategis (PPS) mencegah insiden pembakaran pipa proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pantai Selatan kembali terulang dengan menggiatkan upaya pendekatan masyarakat.
"Sesuai fungsi tim PPS, sifatnya preventif. Kami akan membantu sosialisasi dan pendekatan terhadap pihak-pihak yang melakukan penolakan, salah satunya di Lendang Nangka Utara, tempat kejadian (pembakaran pipa SPAM), segera kami tindak lanjuti bersama pemilik kegiatan dan pemda," kata Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana di Mataram, Senin.
Baca juga: Lima pembakar pipa SPAM di Lombok Timur jadi tersangka
Pemilik kegiatan proyek bernilai Rp151 miliar ini adalah Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTB. Menurut dia, sosialisasi tentang proyek ini sudah dilaksanakan sejak awal perencanaan bersama pemerintah daerah.
Namun, dalam perjalanan pekerjaan muncul adanya penolakan di tengah masyarakat. Dari hasil kajian tim PPS, penyebab dari adanya penolakan karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang tujuan dari proyek ini.
"Karena itu, belajar dari kasus itu kami berharap agar masyarakat jangan gampang terhasut dengan hal-hal yang menyesatkan. Coba dipelajari dahulu seperti apa manfaat dari proyek ini," ujarnya.
Baca juga: Kejati NTB menelusuri penyebab pipa proyek SPAM Pantai Selatan terbakar
Menurut dia, masyarakat yang berada sekitar mata air seharusnya tidak perlu khawatir dengan adanya pemanfaatan debit air untuk sumber SPAM Pantai Selatan.
Karena sebelum proyek ini berjalan, pemanfaatan debit air itu sudah melalui kajian teknis. Kebutuhan masyarakat sekitar mata air tetap menjadi bahan pertimbangan utama dalam pelaksanaan proyek ini.
"Itu makanya, nanti kami bersama BPPW NTB dan pemda akan turun cek lapangan melihat seperti apa kondisi terbaru di lapangan. Akan segera kami tindak lanjuti agar tidak ada lagi aksi seperti itu (pembakaran pipa SPAM)," ucap dia.
Terkait adanya penetapan tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus pembakaran pipa SPAM, Riana mengatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
"Dari hasil koordinasi dengan Kejari Lombok Timur, berkas perkara tersangka sekarang jadi atensi," katanya.
Baca juga: Kejati NTB kawal 121 proyek strategis senilai Rp5,31 triliun
Dia mengatakan ada kemungkinan kasus tersebut dapat terselesaikan melalui penerapan keadilan restoratif (restorative justice). Namun, hal itu dapat diterapkan apabila syarat-syarat penerapan restorative justice terpenuhi.
"Intinya, restorative justice itu 'kan harus ada perdamaian para pihak, kalau misal memungkinkan, syarat-syaratnya terpenuhi, bisa diterapkan," ujar Riana.
Polres Lombok Timur dalam kasus pembakaran pipa SPAM Pantai Selatan menetapkan lima warga sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 187 KUHP.
Dalam penetapan tersebut, penyidik kepolisian menemukan alat bukti yang menguatkan peran para tersangka atas dugaan melakukan pembakaran terhadap tumpukan puluhan pipa SPAM Pantai Selatan.
Aksi pembakaran tersebut terjadi pada Kamis (4/1) dengan lokasi di bawah jembatan wilayah Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
Baca juga: Kejati NTB telusuri pidana korupsi pada pengelolaan DBHCHT
Baca juga: Kejati NTB menggandeng Undip cek fisik proyek kawasan wisata Sintung Park
"Sesuai fungsi tim PPS, sifatnya preventif. Kami akan membantu sosialisasi dan pendekatan terhadap pihak-pihak yang melakukan penolakan, salah satunya di Lendang Nangka Utara, tempat kejadian (pembakaran pipa SPAM), segera kami tindak lanjuti bersama pemilik kegiatan dan pemda," kata Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana di Mataram, Senin.
Baca juga: Lima pembakar pipa SPAM di Lombok Timur jadi tersangka
Pemilik kegiatan proyek bernilai Rp151 miliar ini adalah Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTB. Menurut dia, sosialisasi tentang proyek ini sudah dilaksanakan sejak awal perencanaan bersama pemerintah daerah.
Namun, dalam perjalanan pekerjaan muncul adanya penolakan di tengah masyarakat. Dari hasil kajian tim PPS, penyebab dari adanya penolakan karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang tujuan dari proyek ini.
"Karena itu, belajar dari kasus itu kami berharap agar masyarakat jangan gampang terhasut dengan hal-hal yang menyesatkan. Coba dipelajari dahulu seperti apa manfaat dari proyek ini," ujarnya.
Baca juga: Kejati NTB menelusuri penyebab pipa proyek SPAM Pantai Selatan terbakar
Menurut dia, masyarakat yang berada sekitar mata air seharusnya tidak perlu khawatir dengan adanya pemanfaatan debit air untuk sumber SPAM Pantai Selatan.
Karena sebelum proyek ini berjalan, pemanfaatan debit air itu sudah melalui kajian teknis. Kebutuhan masyarakat sekitar mata air tetap menjadi bahan pertimbangan utama dalam pelaksanaan proyek ini.
"Itu makanya, nanti kami bersama BPPW NTB dan pemda akan turun cek lapangan melihat seperti apa kondisi terbaru di lapangan. Akan segera kami tindak lanjuti agar tidak ada lagi aksi seperti itu (pembakaran pipa SPAM)," ucap dia.
Terkait adanya penetapan tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus pembakaran pipa SPAM, Riana mengatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
"Dari hasil koordinasi dengan Kejari Lombok Timur, berkas perkara tersangka sekarang jadi atensi," katanya.
Baca juga: Kejati NTB kawal 121 proyek strategis senilai Rp5,31 triliun
Dia mengatakan ada kemungkinan kasus tersebut dapat terselesaikan melalui penerapan keadilan restoratif (restorative justice). Namun, hal itu dapat diterapkan apabila syarat-syarat penerapan restorative justice terpenuhi.
"Intinya, restorative justice itu 'kan harus ada perdamaian para pihak, kalau misal memungkinkan, syarat-syaratnya terpenuhi, bisa diterapkan," ujar Riana.
Polres Lombok Timur dalam kasus pembakaran pipa SPAM Pantai Selatan menetapkan lima warga sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 187 KUHP.
Dalam penetapan tersebut, penyidik kepolisian menemukan alat bukti yang menguatkan peran para tersangka atas dugaan melakukan pembakaran terhadap tumpukan puluhan pipa SPAM Pantai Selatan.
Aksi pembakaran tersebut terjadi pada Kamis (4/1) dengan lokasi di bawah jembatan wilayah Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
Baca juga: Kejati NTB telusuri pidana korupsi pada pengelolaan DBHCHT
Baca juga: Kejati NTB menggandeng Undip cek fisik proyek kawasan wisata Sintung Park