Mataram (ANTARA) - Kejaksaan yang bertugas di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat mengawal 121 proyek strategis nasional maupun daerah dengan total nilai pembangunan Rp5,31 triliun.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, mengatakan pengawalan ini berlangsung dalam periode pelaksanaan proyek tahun 2023.
"Pengawalan 121 proyek strategis ini dilaksanakan tim pps (pengamanan pembangunan strategis) dari bidang intelijen kejaksaan. Nilai proyek yang dikawal dalam periode 2023 ini mencapai Rp5,31 triliun," kata Efrien.
Baca juga: Kejati NTB selamatkan kerugian negara Rp8,36 miliar
Dia menjelaskan bahwa tim pps dibentuk di setiap kejaksaan negeri maupun kejati. Untuk pengawalan proyek tahun 2023 oleh Tim PPS Kejati NTB tercatat ada sebanyak 13 proyek, sisanya sebanyak 108 proyek berada di bawah pengawalan tim pps kejaksaan negeri.
Adapun proyek strategis yang mendapatkan pengawalan tim pps ini terbagi menjadi tiga kategori, yakni proyek strategis nasional, proyek pendukung strategis nasional, dan proyek strategis daerah.
Untuk proyek strategis nasional, jelas dia, berada di bawah pengawalan Tim PPS Kejati NTB. Begitu juga dengan proyek pendukung strategis nasional dan beberapa proyek strategis daerah.
Dia menyampaikan proyek strategis nasional yang mendapat pengawalan dari Tim PPS Kejati NTB sebanyak dua proyek, yakni pembangunan Bendungan Meninting di Kabupaten Lombok Barat, dan Bendungan Tiu Suntuk di Kabupaten Sumbawa Barat.
"Rencananya setelah dua proyek strategis nasional dengan anggaran yang bersumber dari dana pusat ini selesai, akan diresmikan Pak Presiden Joko Widodo," ujarnya.
Baca juga: Kejati NTB telusuri pidana korupsi pada pengelolaan DBHCHT
Kemudian, untuk proyek pendukung strategis nasional yang turut mendapat pengawalan dari Tim PPS Kejati NTB tercatat ada sebanyak enam proyek, yakni jaringan irigasi Bintang Bano, optimalisasi SPAM KSPN Mandalika, pembangunan IPA dan jaringan pemipaan SPAM untuk kawasan Pantai Selatan, pembangunan SPAM KSPN Rinjani, pembangunan penataan KSPN Gili Trawangan, dan pembangunan pelebaran jalan di Kabupaten Lombok Utara.
Untuk proyek strategis daerah, Tim PPS Kejati NTB tercatat mengawal lima proyek, yakni pengadaan jaringan listrik dan internet pada RSUD Provinsi NTB, pengadaan genset RSUD Provinsi NTB, perpanjangan dermaga pelabuhan ikan di Labuhan Lombok dan Sape, pembangunan TPI Higienis di Sape, Kabupaten Bima, dan pembangunan gedung SLB.
"Dari pengawalan oleh Tim PPS Kejati NTB tercatat nilai proyek secara keseluruhan mencapai Rp5,11 triliun. Sementara, 108 proyek yang dikawal oleh tim pps di kejaksaan negeri, nilai totalnya Rp200 miliar," ucap Efrien.
Dia mengatakan pengawalan ini bagian dari upaya preventif kejaksaan terhadap segala bentuk potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan pekerjaan proyek.
"Dengan adanya pengawalan oleh tim pps ini diharapkan pelaksanaan pekerjaan proyek berjalan sesuai dengan rencana pembangunan," ujarnya.
Baca juga: Kejati NTB mengungkap perbuatan pidana tim PPHP benih jagung
Baca juga: Kejati NTB menghentikan penyelidikan tiga kasus korupsi
Baca juga: Kejati NTB periksa 15 orang kasus pembayaran honor stafsus gubernur
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, mengatakan pengawalan ini berlangsung dalam periode pelaksanaan proyek tahun 2023.
"Pengawalan 121 proyek strategis ini dilaksanakan tim pps (pengamanan pembangunan strategis) dari bidang intelijen kejaksaan. Nilai proyek yang dikawal dalam periode 2023 ini mencapai Rp5,31 triliun," kata Efrien.
Baca juga: Kejati NTB selamatkan kerugian negara Rp8,36 miliar
Dia menjelaskan bahwa tim pps dibentuk di setiap kejaksaan negeri maupun kejati. Untuk pengawalan proyek tahun 2023 oleh Tim PPS Kejati NTB tercatat ada sebanyak 13 proyek, sisanya sebanyak 108 proyek berada di bawah pengawalan tim pps kejaksaan negeri.
Adapun proyek strategis yang mendapatkan pengawalan tim pps ini terbagi menjadi tiga kategori, yakni proyek strategis nasional, proyek pendukung strategis nasional, dan proyek strategis daerah.
Untuk proyek strategis nasional, jelas dia, berada di bawah pengawalan Tim PPS Kejati NTB. Begitu juga dengan proyek pendukung strategis nasional dan beberapa proyek strategis daerah.
Dia menyampaikan proyek strategis nasional yang mendapat pengawalan dari Tim PPS Kejati NTB sebanyak dua proyek, yakni pembangunan Bendungan Meninting di Kabupaten Lombok Barat, dan Bendungan Tiu Suntuk di Kabupaten Sumbawa Barat.
"Rencananya setelah dua proyek strategis nasional dengan anggaran yang bersumber dari dana pusat ini selesai, akan diresmikan Pak Presiden Joko Widodo," ujarnya.
Baca juga: Kejati NTB telusuri pidana korupsi pada pengelolaan DBHCHT
Kemudian, untuk proyek pendukung strategis nasional yang turut mendapat pengawalan dari Tim PPS Kejati NTB tercatat ada sebanyak enam proyek, yakni jaringan irigasi Bintang Bano, optimalisasi SPAM KSPN Mandalika, pembangunan IPA dan jaringan pemipaan SPAM untuk kawasan Pantai Selatan, pembangunan SPAM KSPN Rinjani, pembangunan penataan KSPN Gili Trawangan, dan pembangunan pelebaran jalan di Kabupaten Lombok Utara.
Untuk proyek strategis daerah, Tim PPS Kejati NTB tercatat mengawal lima proyek, yakni pengadaan jaringan listrik dan internet pada RSUD Provinsi NTB, pengadaan genset RSUD Provinsi NTB, perpanjangan dermaga pelabuhan ikan di Labuhan Lombok dan Sape, pembangunan TPI Higienis di Sape, Kabupaten Bima, dan pembangunan gedung SLB.
"Dari pengawalan oleh Tim PPS Kejati NTB tercatat nilai proyek secara keseluruhan mencapai Rp5,11 triliun. Sementara, 108 proyek yang dikawal oleh tim pps di kejaksaan negeri, nilai totalnya Rp200 miliar," ucap Efrien.
Dia mengatakan pengawalan ini bagian dari upaya preventif kejaksaan terhadap segala bentuk potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan pekerjaan proyek.
"Dengan adanya pengawalan oleh tim pps ini diharapkan pelaksanaan pekerjaan proyek berjalan sesuai dengan rencana pembangunan," ujarnya.
Baca juga: Kejati NTB mengungkap perbuatan pidana tim PPHP benih jagung
Baca juga: Kejati NTB menghentikan penyelidikan tiga kasus korupsi
Baca juga: Kejati NTB periksa 15 orang kasus pembayaran honor stafsus gubernur