Mataram (ANTARA) - Kejaksaan yang bertugas di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat mencatat adanya penyelamatan kerugian keuangan negara dari penanganan kasus tindak pidana khusus sebesar Rp8,36 miliar.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, mengatakan angka penyelamatan kerugian keuangan negara ini tercatat dalam periode tahun 2023.
"Untuk Kejati NTB, nilai penyelamatan kerugian keuangan negaranya senilai Rp820 juta. Sisanya, Rp7,54 miliar dari penyelamatan jajaran kejaksaan negeri di NTB. Itu makanya, total penyelamatan menjadi Rp8,36 miliar," papar Efrien.
Baca juga: Kejati NTB menggandeng Undip cek fisik proyek kawasan wisata Sintung Park
Dia menyampaikan bahwa angka penyelamatan kerugian keuangan negara ini berasal dari pelaksanaan eksekusi putusan pidana sepanjang tahun 2023.
"Jumlah perkara yang sudah di eksekusi ini 38 perkara dengan terpidana sebanyak 44 orang," ujarnya.
Lebih lanjut, Efrien mengatakan bahwa perkara tindak pidana khusus yang masih berjalan di tahap penyidikan sebanyak 33 perkara dengan perincian 13 perkara di bawah penanganan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB dan 20 perkara di jajaran kejaksaan negeri.
"Untuk yang berjalan di tahap penuntutan, itu ada 33 perkara," ucap dia.
Baca juga: Kejati NTB mengungkap perbuatan pidana tim PPHP benih jagung
Dari 33 perkara yang berjalan di tahap penuntutan, 2 di antaranya masuk dalam agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (5/1).
Dua perkara tersebut adalah milik terdakwa korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur dengan pelaksana PT Anugrah Mitra Graha (AMG).
Kedua terdakwa yang akan menjalani putusan pada akhir pekan di awal tahun 2024 ini adalah Po Suwandi, Direktur PT AMG bersama Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur Rinus Adam Wakum.
Dalam perkara tersebut muncul kerugian keuangan negara yang kini menjadi catatan paling tinggi sepanjang sejarah pengungkapan perkara korupsi di NTB, yakni sebesar Rp36,9 miliar.
Dari tuntutan jaksa, kerugian negara dibebankan kepada kedua terdakwa dengan pembagian Rp18,7 miliar untuk Rinus Adam Wakum dan Rp17,7 miliar untuk Po Suwandi.
Baca juga: Kejati NTB mengungkap perbuatan pidana tim PPHP benih jagung
Baca juga: Kejati NTB menghentikan penyelidikan tiga kasus korupsi
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, mengatakan angka penyelamatan kerugian keuangan negara ini tercatat dalam periode tahun 2023.
"Untuk Kejati NTB, nilai penyelamatan kerugian keuangan negaranya senilai Rp820 juta. Sisanya, Rp7,54 miliar dari penyelamatan jajaran kejaksaan negeri di NTB. Itu makanya, total penyelamatan menjadi Rp8,36 miliar," papar Efrien.
Baca juga: Kejati NTB menggandeng Undip cek fisik proyek kawasan wisata Sintung Park
Dia menyampaikan bahwa angka penyelamatan kerugian keuangan negara ini berasal dari pelaksanaan eksekusi putusan pidana sepanjang tahun 2023.
"Jumlah perkara yang sudah di eksekusi ini 38 perkara dengan terpidana sebanyak 44 orang," ujarnya.
Lebih lanjut, Efrien mengatakan bahwa perkara tindak pidana khusus yang masih berjalan di tahap penyidikan sebanyak 33 perkara dengan perincian 13 perkara di bawah penanganan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB dan 20 perkara di jajaran kejaksaan negeri.
"Untuk yang berjalan di tahap penuntutan, itu ada 33 perkara," ucap dia.
Baca juga: Kejati NTB mengungkap perbuatan pidana tim PPHP benih jagung
Dari 33 perkara yang berjalan di tahap penuntutan, 2 di antaranya masuk dalam agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (5/1).
Dua perkara tersebut adalah milik terdakwa korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur dengan pelaksana PT Anugrah Mitra Graha (AMG).
Kedua terdakwa yang akan menjalani putusan pada akhir pekan di awal tahun 2024 ini adalah Po Suwandi, Direktur PT AMG bersama Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur Rinus Adam Wakum.
Dalam perkara tersebut muncul kerugian keuangan negara yang kini menjadi catatan paling tinggi sepanjang sejarah pengungkapan perkara korupsi di NTB, yakni sebesar Rp36,9 miliar.
Dari tuntutan jaksa, kerugian negara dibebankan kepada kedua terdakwa dengan pembagian Rp18,7 miliar untuk Rinus Adam Wakum dan Rp17,7 miliar untuk Po Suwandi.
Baca juga: Kejati NTB mengungkap perbuatan pidana tim PPHP benih jagung
Baca juga: Kejati NTB menghentikan penyelidikan tiga kasus korupsi