Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menggandeng Fakultas Teknik Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah, untuk mengecek fisik proyek penataan kawasan wisata Sintung Park di Kabupaten Lombok Tengah yang diduga ada perbuatan pidana korupsi dalam pengerjaannya.
"Jadi, kami bersama tim dari Fakultas Teknik Undip sudah turun cek pekerjaannya. Saat ini kami tinggal menunggu hasil analisa," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati di Mataram, Kamis.
Apabila hasil cek fisik sudah keluar, Ely mengatakan kejaksaan akan mengoordinasikan hasil tersebut kepada auditor, dalam hal ini BPKP NTB.
"Auditor yang kami gandeng hitung kerugian di kasus ini adalah BPKP. Jadi, setelah terima hasil cek fisik dari Fakultas teknik Undip, hasilnya kami langsung koordinasikan dengan auditor," ujarnya.
Dengan menyampaikan penanganan kasus yang kini sedang berjalan pada tahap penyidikan tersebut, Ely mengatakan pihaknya akan tetap memberikan kabar perkembangan selanjutnya.
"Pada intinya, kasus ini masih berproses pada tahap penyidikan. Nanti apa pun perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ucap dia.
Berdasarkan hasil penelusuran dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, proyek Sintung Park ini dikerjakan CV Tri Daya Utama yang berkantor di Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
CV Tri Daya Utama yang mengerjakan proyek di Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, itu muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp3,89 miliar dari harga perkiraan sendiri (HPS) Rp4,91 miliar.
Nilai HPS ini merupakan hasil penyusunan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pada Dinas Pariwisata Lombok Tengah.
Baca juga: Kejati NTB menghentikan penyelidikan tiga kasus korupsi
Baca juga: Kejari Sumbawa NTB menetapkan tersangka kasus korupsi penyaluran dana KUR
Proyek yang menelan biaya miliaran rupiah tersebut meliputi pembangunan jalan, tempat ibadah, parkir, toilet, plaza kuliner, kios cenderamata, area pengunjung, penataan lanskap, dan menara pandang.
Dalam proses pengerjaan di tahun 2021, kabarnya proyek ini sempat mangkrak karena ada tunggakan pembayaran pekerja. Nilai tunggakan tersebut mencapai Rp126 juta.
"Jadi, kami bersama tim dari Fakultas Teknik Undip sudah turun cek pekerjaannya. Saat ini kami tinggal menunggu hasil analisa," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati di Mataram, Kamis.
Apabila hasil cek fisik sudah keluar, Ely mengatakan kejaksaan akan mengoordinasikan hasil tersebut kepada auditor, dalam hal ini BPKP NTB.
"Auditor yang kami gandeng hitung kerugian di kasus ini adalah BPKP. Jadi, setelah terima hasil cek fisik dari Fakultas teknik Undip, hasilnya kami langsung koordinasikan dengan auditor," ujarnya.
Dengan menyampaikan penanganan kasus yang kini sedang berjalan pada tahap penyidikan tersebut, Ely mengatakan pihaknya akan tetap memberikan kabar perkembangan selanjutnya.
"Pada intinya, kasus ini masih berproses pada tahap penyidikan. Nanti apa pun perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ucap dia.
Berdasarkan hasil penelusuran dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, proyek Sintung Park ini dikerjakan CV Tri Daya Utama yang berkantor di Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
CV Tri Daya Utama yang mengerjakan proyek di Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, itu muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp3,89 miliar dari harga perkiraan sendiri (HPS) Rp4,91 miliar.
Nilai HPS ini merupakan hasil penyusunan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pada Dinas Pariwisata Lombok Tengah.
Baca juga: Kejati NTB menghentikan penyelidikan tiga kasus korupsi
Baca juga: Kejari Sumbawa NTB menetapkan tersangka kasus korupsi penyaluran dana KUR
Proyek yang menelan biaya miliaran rupiah tersebut meliputi pembangunan jalan, tempat ibadah, parkir, toilet, plaza kuliner, kios cenderamata, area pengunjung, penataan lanskap, dan menara pandang.
Dalam proses pengerjaan di tahun 2021, kabarnya proyek ini sempat mangkrak karena ada tunggakan pembayaran pekerja. Nilai tunggakan tersebut mencapai Rp126 juta.