Kejati NTB menggandeng Undip cek fisik proyek kawasan wisata Sintung Park
Kamis, 14 Desember 2023 16:41 WIB
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menggandeng Fakultas Teknik Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah, untuk mengecek fisik proyek penataan kawasan wisata Sintung Park di Kabupaten Lombok Tengah yang diduga ada perbuatan pidana korupsi dalam pengerjaannya.
"Jadi, kami bersama tim dari Fakultas Teknik Undip sudah turun cek pekerjaannya. Saat ini kami tinggal menunggu hasil analisa," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati di Mataram, Kamis.
Apabila hasil cek fisik sudah keluar, Ely mengatakan kejaksaan akan mengoordinasikan hasil tersebut kepada auditor, dalam hal ini BPKP NTB.
"Auditor yang kami gandeng hitung kerugian di kasus ini adalah BPKP. Jadi, setelah terima hasil cek fisik dari Fakultas teknik Undip, hasilnya kami langsung koordinasikan dengan auditor," ujarnya.
Dengan menyampaikan penanganan kasus yang kini sedang berjalan pada tahap penyidikan tersebut, Ely mengatakan pihaknya akan tetap memberikan kabar perkembangan selanjutnya.
"Pada intinya, kasus ini masih berproses pada tahap penyidikan. Nanti apa pun perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ucap dia.
Berdasarkan hasil penelusuran dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, proyek Sintung Park ini dikerjakan CV Tri Daya Utama yang berkantor di Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
CV Tri Daya Utama yang mengerjakan proyek di Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, itu muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp3,89 miliar dari harga perkiraan sendiri (HPS) Rp4,91 miliar.
Nilai HPS ini merupakan hasil penyusunan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pada Dinas Pariwisata Lombok Tengah.
Baca juga: Kejati NTB menghentikan penyelidikan tiga kasus korupsi
Baca juga: Kejari Sumbawa NTB menetapkan tersangka kasus korupsi penyaluran dana KUR
Proyek yang menelan biaya miliaran rupiah tersebut meliputi pembangunan jalan, tempat ibadah, parkir, toilet, plaza kuliner, kios cenderamata, area pengunjung, penataan lanskap, dan menara pandang.
Dalam proses pengerjaan di tahun 2021, kabarnya proyek ini sempat mangkrak karena ada tunggakan pembayaran pekerja. Nilai tunggakan tersebut mencapai Rp126 juta.
"Jadi, kami bersama tim dari Fakultas Teknik Undip sudah turun cek pekerjaannya. Saat ini kami tinggal menunggu hasil analisa," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati di Mataram, Kamis.
Apabila hasil cek fisik sudah keluar, Ely mengatakan kejaksaan akan mengoordinasikan hasil tersebut kepada auditor, dalam hal ini BPKP NTB.
"Auditor yang kami gandeng hitung kerugian di kasus ini adalah BPKP. Jadi, setelah terima hasil cek fisik dari Fakultas teknik Undip, hasilnya kami langsung koordinasikan dengan auditor," ujarnya.
Dengan menyampaikan penanganan kasus yang kini sedang berjalan pada tahap penyidikan tersebut, Ely mengatakan pihaknya akan tetap memberikan kabar perkembangan selanjutnya.
"Pada intinya, kasus ini masih berproses pada tahap penyidikan. Nanti apa pun perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ucap dia.
Berdasarkan hasil penelusuran dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, proyek Sintung Park ini dikerjakan CV Tri Daya Utama yang berkantor di Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
CV Tri Daya Utama yang mengerjakan proyek di Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, itu muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp3,89 miliar dari harga perkiraan sendiri (HPS) Rp4,91 miliar.
Nilai HPS ini merupakan hasil penyusunan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pada Dinas Pariwisata Lombok Tengah.
Baca juga: Kejati NTB menghentikan penyelidikan tiga kasus korupsi
Baca juga: Kejari Sumbawa NTB menetapkan tersangka kasus korupsi penyaluran dana KUR
Proyek yang menelan biaya miliaran rupiah tersebut meliputi pembangunan jalan, tempat ibadah, parkir, toilet, plaza kuliner, kios cenderamata, area pengunjung, penataan lanskap, dan menara pandang.
Dalam proses pengerjaan di tahun 2021, kabarnya proyek ini sempat mangkrak karena ada tunggakan pembayaran pekerja. Nilai tunggakan tersebut mencapai Rp126 juta.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Imigrasi Bima amankan WNA Australia diduga buka kursus surfing ilegal di Lakey
07 March 2026 21:54 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024