Dompu (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial SBH (26) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menawarkan jasa pelatihan selancar (surfing) di kawasan Lakey, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Bima, Ida Bagus Satriya Bimantara, dalam keterangan tertulis yang diterima di Dompu, Sabtu, mengatakan pengamanan dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) setelah menemukan aktivitas promosi pelatihan surfing yang dipasarkan melalui media sosial.

"Yang bersangkutan diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) pra-investasi multiple entry yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan bekerja atau memberikan jasa,” ujarnya.

Baca juga: Ombak yang mengetuk pintu dunia

Petugas kemudian melakukan penelusuran data keimigrasian dan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas SBH di kawasan Lakey. Saat ditemui di sekitar area penginapan, petugas melakukan wawancara dan pemeriksaan dokumen.

"Namun, saat diminta menunjukkan dokumen perjalanan, SBH tidak dapat memperlihatkan paspornya dan mengaku dokumen tersebut berada di Bali," paparnya.

Ia juga mengaku, melakukan perjalanan dari Bali menuju Bima menggunakan sepeda motor.

Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas menemukan dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal, serta Pasal 116 juncto Pasal 71 terkait kewajiban orang asing menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal kepada petugas.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, SBH dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima guna menjalani pemeriksaan dan sementara ditempatkan dalam ruang detensi keimigrasian.

Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Surfing NTB: Lebih dari sekadar event
Baca juga: Pemprov NTB mantapkan langkah menuju ajangsurfing kelas dunia
Baca juga: Sebanyak 227 peselancar ikuti Senggigi Surfing 2025



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026