KPU mulai persiapkan badan adhoc Pilkada Lombok Tengah 2024

id PPK,Pilkada 2024,PPS ,Lombok Tengah ,NTB,KPU

KPU mulai persiapkan badan adhoc Pilkada Lombok Tengah 2024

Warga saat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024 (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mempersiapkan badan adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.
 

"Rekrutmen anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 mulai dipersiapkan," kata anggota Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Lombok Tengah, Aziz Muslim di Praya, Selasa.
 

KPU Lombok Tengah melakukan rekrutmen PPK dan PPS, karena SK PPK pada Pemilu 2024 sebelumnya sudah berakhir pada 4 April. Pembentukan PPK dan PPS dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut menyukseskan Pilkada 2024 dengan menjadi penyelenggara.
 

“Jabatan badan adhoc pada Pemilu itu telah berakhir. Pembentukan PPK dilakukan mulai tanggal 23 April,” katanya.

Baca juga: Pemkab, KPU dan Bawaslu Lombok Tengah meneken NPHD Pilkada 2024

Ia mengatakan pembentukan PPK dan PPS yang dilakukan saat ini merupakan hasil dari rapat evaluasi yang di adakan oleh KPU RI dari tanggal 17-19 April di Jakarta. Dari evaluasi inilah, sehingga pembentukan PPK dan PPS dilakukan dengan melakukan rekrutmen secara terbuka.

"Pembentukan PPK untuk pengumuman pendaftaran dimulai 23-27 April," katanya.

Selanjutnya, penerimaan pendaftaran calon anggota PPK berlangsung 23-29 April dan dilanjutkan dengan perpanjangan pendaftaran dari 30 April - 2 Mei dan penelitian administrasi pada 24 April - 3 Mei hingga pengumuman hasil penelitian administrasi dari 4-5 Mei.

Baca juga: Dana Pilkada Lombok Tengah disepakati sebesar Rp52 miliar

Sementara untuk seleksi tertulis akan dilaksanakan 6-8 Mei dan pengumuman hasil seleksi tertulis pada 9-10 Mei dan setelah itu ada juga tanggapan dan masukan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap calon anggota PPK yakni dari 4-10 Mei hingga wawancara calon anggota PPK akan dilakukan 11- 13 Mei.

“Pengumuman hasil seleksi akan kita lakukan 14-15 Mei dan penetapan calon anggota PPK 15 Mei dan mereka akan dilantik pada 16 Mei 2024," katanya.

Total anggota PPK pada Pilkada 2024 ini sama dengan jumlah PPK pada Pemilu 2024 yakni sebanyak 60 orang yang tersebar di 12 kecamatan dengan jumlah masing-masing kecamatan 5 orang.

"Setelah semua tingkatan di PPK ini selesai maka baru dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mulai dibuka nanti 2 Mei,” katanya.