Mataram (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lombok Timur (Lotim) menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan pidana denda Rp5 juta atau subsider 1 bulan terhadap Kepala Desa Kembang Kuning, kecamatan Sikur, HL Sujian yang terbukti bersalah terkait kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu).

Dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang putusan Rabu (31/1) tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat keputusan dan  melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye.

Baca juga: Aksi solidaritas, Para Kades di Lombok Timur demo saat sidang Tipilu

Dalam putusan tersebut, terdakwa tidak menjalani hukuman kurungan penjara (hukuman percobaan) terkecuali jika terdakwa melakukan tindak pidana dalam kurun waktu masa percobaan lima bulan

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Lombok Timur Ida Made Oka Wijaya yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikonfirmasi  membenarkan kasus Tipilu yang menjerat Kades Kembang Kuning tersebut telah vonis

"Kemarin sudah diputuskan oleh majlis Hakim yang mengadili memeriksa perkara ini, dan putusannya pidana percobaan dan bersyarat," katanya.

Terhadap putusan tersebut, Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya hukum banding karena tuntunnya tidak sesuai dengan putusan PN, dimana JPU dengan tuntunnya yaitu pidana penjara 5 bulan dan pidana denda 5 juta.

"Kami dari JPU akan mengambil langkah upaya hukum dengan banding," tandasnya.

 

Pewarta : ANTARA NTB
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024