Kuala Lumpur (ANTARA) - Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono meminta pengawas Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) dan Kotak Suara Keliling (KSK) Kuala Lumpur untuk menjaga komitmen menjalankan tugas.

Saat membuka pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) untuk 334 orang pengawas TPSLN dan KSK di World Trade Center (WTC) Kuala Lumpur, Kamis, Hermono mengatakan komitmen pengawas TPSLN dan KSK akan menentukan jalannya Pemilu 2024, karena ketiadaan mereka membuat jalannya pemungutan suara tidak sah.

“Kalau sudah berkomitmen jadi anggota pengawas ya harus siap. Kalau tidak berkomitmen … wah ini anggota pengawas belum datang ya ini enggak bisa jalan. Kan tidak ada pengawas jadi tidak sah, kan jadi repot,” ujar dia.

Bagi pengawas KSK yang turun ke lapangan dan akan berhadapan dengan aparat di Malaysia tentu juga harus memperhatikan peraturan yang ada, ujar dia.

Pada kesempatan yang sama ia juga meminta agar Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) Kuala Lumpur dapat bekerja sama dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), menyepakati teknis aturan pelaksanaan pencoblosan di lapangan.



“Ya mungkin aturannya ada, tapi di Malaysia banyak sekali variasinya. Apalagi di Malaysia ini kan unik lah. Karena kondisi warga kita (Warga Negara Indonesia) kan … nanti bilangnya ‘saya punya copy paspor’, ‘paspor saya ditahan agen’, ‘paspor saya ditahan majikan’, ‘saya adanya akte kelahiran’, ‘saya adanya KK (kartu keluarga)’. Nah itu bagaimana?” kata Dubes Hermono.

Ia mengatakan peraturan teknis pelaksanaan pemungutan suara yang ada dibuat dengan kondisi di Indonesia. Padahal kondisi di lapangan di Malaysia ini lebih kompleks.

  Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono membuka bimbingan teknis (bimtek) Pengawas Kotak Suara Keliling (KSK) dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) Kuala Lumpur di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Kamis (1/2/2024). ANTARA/Virna P Setyorini

Baik Panwaslu dan PPLN, menurut dia, seharusnya sudah memiliki solusi dari kemungkinan-kemungkinan yang akan muncul di lapangan, yang akan dihadapi pengawas KSK maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) metode KSK.

“Pada prinsipnya setiap WNI yang sudah berusia 18 tahun berhak memilih. Tapi dokumen yang dimiliki WNI ini macam-macam. Jangan kira semua punya paspor, jangan kira semua pegang paspor di kantongnya, punya KTP,” ujar dia.

Kondisi itu, menurut Hermono, harus dapat diantisipasi betul. Harus jelas apa saja dokumen yang boleh digunakan untuk membuktikan pemilik suara itu benar WNI.

“Kalau yang di ladang-ladang, di kilang-kilang saya rasa ok. Tapi yang di luar yang di kongsi-kongsi itu. Macam-macam tuh,” ujar Hermono.

Penyaluran suara lewat metode KSK di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur sebanyak 67.946, dan mulai dilaksanakan pada 4 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara lewat TPSLN di Kuala Lumpur akan dilaksanakan pada Minggu, 11 Februari 2024 di World Trade Center (WTC) Kuala Lumpur mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 18.00 waktu setempat.

Ketua Panwaslu LN Kuala Lumpur Rizky Al-Farizie mengatakan bimbingan teknis diberikan untuk pengawas TPSLN dan KSK sekaligus, mengingat waktu tahapan pemungutan suara semakin dekat untuk dua metode pemungutan suara tersebut.

Baca juga: Pemilu 2024, Pengamanan TPSLN di 12 wilayah di tujuh negara ditingkatkan

Bimtek, lanjutnya, diberikan kepada 334 orang, terdiri dari 136 untuk pengawas KSK dan 198 untuk TPSLN. Masih kurang 25 petugas pengawas, karena seharusnya untuk pengawas tempat pemungutan suara berjumlah 223 orang.

Materi bimtek diberikan secara bergantian oleh ketua dan anggota Panwaslu LN Kuala Lumpur, serta Atase Polisi KBRI Kuala Lumpur Kombes Pol Juliarman Eka Putra Pasaribu secara langsung di WTC maupun melalui daring dari pukul 11.00 hingga 17.00 waktu setempat.

Baca juga: Zuhairi Misrawi tegaskan pentingnya diplomasi pendidikan 

 

Pewarta : Virna P Setyorini
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024