Mataram (Antara NTB) - Penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 Narmada, Kabupaten Lombok Barat, yang ditangani Kepolisian Resor Mataram, segera tuntas.
"Saat ini kita masih menunggu untuk kelengkapan alat buktinya, sebelum nantinya akan kita `ekspose` tersangka. Mungkin dalam waktu dekat ini akan tuntas," kata Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Kiki Firmansyah kepada wartawan, Rabu.
Terkait dengan nilai kerugian negaranya, Kiki enggan membeberkannya. Ia memastikan nilai kerugian negara tersebut diungkapkan setelah "ekspose" (gelar perkara) penetapan tersangkanya.
"Mungkin nanti saja kita sampaikan setelah `ekspose` tersangka," ujarnya.
Dalam tahap penyidikannya ini, tim penyidik telah mengumpulkan bahan keterangan dari berbagai saksi, baik dari pihak sekolah maupun wali murid.
Begitu juga dengan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang diduga mengarah kepada penguatan alat bukti terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana BOS tersebut.
Dana BOS SMKN 1 Narmada yang diduga telah terjadi penyimpangan ini, ada pada tahun 2014 dan 2015. Dalam laporannya, dana BOS yang berasal dari anggaran pemerintah itu tidak digunakan sesuai dengan aturannya. (*)
"Saat ini kita masih menunggu untuk kelengkapan alat buktinya, sebelum nantinya akan kita `ekspose` tersangka. Mungkin dalam waktu dekat ini akan tuntas," kata Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Kiki Firmansyah kepada wartawan, Rabu.
Terkait dengan nilai kerugian negaranya, Kiki enggan membeberkannya. Ia memastikan nilai kerugian negara tersebut diungkapkan setelah "ekspose" (gelar perkara) penetapan tersangkanya.
"Mungkin nanti saja kita sampaikan setelah `ekspose` tersangka," ujarnya.
Dalam tahap penyidikannya ini, tim penyidik telah mengumpulkan bahan keterangan dari berbagai saksi, baik dari pihak sekolah maupun wali murid.
Begitu juga dengan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang diduga mengarah kepada penguatan alat bukti terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana BOS tersebut.
Dana BOS SMKN 1 Narmada yang diduga telah terjadi penyimpangan ini, ada pada tahun 2014 dan 2015. Dalam laporannya, dana BOS yang berasal dari anggaran pemerintah itu tidak digunakan sesuai dengan aturannya. (*)