Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat mulai mengoperasikan bank sampah induk bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengurai tumpukan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA).
Sekda Kota Bima Mukhtar mengatakan pengoperasian bank sampah induk merupakan wujud nyata pemerintah terhadap pengelolaan sampah.
"Semoga dapat memberi nilai tambah terhadap perekonomian masyarakat dari hasil pengelolaan sampah serta mewujudkan Kota Bima yang bersih," ujarnya dalam keterangan tertulis di Mataram, Selasa.
Ia menjelaskan pembangunan bank sampah induk bantuan dari Kementerian LHK tersebut mulai beroperasi mengurai sampah di Kota Bima, sehingga dapat mengurangi tumpukan sampah di TPA.
"Kota Bima memiliki berbagai regulasi dan kebijakan tentang pengelolaan sampah. Meski demikian, kita saat ini sedang membuktikan bahwa regulasi dan kebijakan saja tidak cukup, sama seperti isu lainnya," kata Mukhtar.
Menurut dia, pengelolaan sampah perlu dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh pihak, mulai dari hulu hingga ke hilir. Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, merupakan induk dari seluruh regulasi dan kebijakan di Kota Bima yang mendefinisikan pengelolaan sampah seperti sebuah kegiatan yang sistematis menyeluruh.
Berdasarkan data pada tahun 2023, jumlah produksi timbunan sampah di Kota Bima mencapai 80,68 ton per hari atau 29.448 ton per tahun. Namun, baru dapat ditangani dengan pola konvensional unggul, angkut dan buang mencapai 78 persen atau sebesar 22.969 ton per tahun atau 62,93 ton per hari dari target 80 persen melalui program NTB zero waste.
Hal itu, kata Mukhtar, dikarenakan masih terbatasnya sarana dan prasarana serta kekurangan personel. Oleh sebab itu, dalam hal pengurangan sampah, Kota Bima baru mencapai 4,48 persen, yakni 3,62 ton per hari atau 1.321 ton per tahun.
"Artinya, masih jauh dari target 25 persen, karena masih kurang optimalnya pengelolaan sampah pada bank unit di tingkat kelurahan," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Kota Mataram optimalkan program pilah sampah di TPST
Baca juga: Penampungan sampah ditutup, Pejabat Pemkot Mataram tinjau TPA Kebon Kongok
Oleh karena itu, dengan dibangunnya bank sampah induk diharapkan dapat mengurangi sampah, karena dapat menampung sampah dari sumber sampah ,kemudian dilakukan pemilahan dan pengolahan, sehingga hanya sampah sisa pengolahan saja yang dibuang ke TPA.
Sampah yang dikelola diharapkan sebagai sumber pendapatan dan sumber ekonomi bagi masyarakat daerah. "Atas nama Pemerintah Kota Bima, kami mengapresiasi Kementerian LHK yang telah membangun bank sampah induk di Kota Bima," ujarnya.
Ia juga berharap kepada pengelola bank sampah induk agar dapat mengelola bank sampah dengan sebaik-baiknya. "Sehingga, dapat menciptakan Kota Bima yang bersih, sehat, lingkungan yang terawat serta dapat meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pengelolaan sampah," katanya.
Sekda Kota Bima Mukhtar mengatakan pengoperasian bank sampah induk merupakan wujud nyata pemerintah terhadap pengelolaan sampah.
"Semoga dapat memberi nilai tambah terhadap perekonomian masyarakat dari hasil pengelolaan sampah serta mewujudkan Kota Bima yang bersih," ujarnya dalam keterangan tertulis di Mataram, Selasa.
Ia menjelaskan pembangunan bank sampah induk bantuan dari Kementerian LHK tersebut mulai beroperasi mengurai sampah di Kota Bima, sehingga dapat mengurangi tumpukan sampah di TPA.
"Kota Bima memiliki berbagai regulasi dan kebijakan tentang pengelolaan sampah. Meski demikian, kita saat ini sedang membuktikan bahwa regulasi dan kebijakan saja tidak cukup, sama seperti isu lainnya," kata Mukhtar.
Menurut dia, pengelolaan sampah perlu dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh pihak, mulai dari hulu hingga ke hilir. Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, merupakan induk dari seluruh regulasi dan kebijakan di Kota Bima yang mendefinisikan pengelolaan sampah seperti sebuah kegiatan yang sistematis menyeluruh.
Berdasarkan data pada tahun 2023, jumlah produksi timbunan sampah di Kota Bima mencapai 80,68 ton per hari atau 29.448 ton per tahun. Namun, baru dapat ditangani dengan pola konvensional unggul, angkut dan buang mencapai 78 persen atau sebesar 22.969 ton per tahun atau 62,93 ton per hari dari target 80 persen melalui program NTB zero waste.
Hal itu, kata Mukhtar, dikarenakan masih terbatasnya sarana dan prasarana serta kekurangan personel. Oleh sebab itu, dalam hal pengurangan sampah, Kota Bima baru mencapai 4,48 persen, yakni 3,62 ton per hari atau 1.321 ton per tahun.
"Artinya, masih jauh dari target 25 persen, karena masih kurang optimalnya pengelolaan sampah pada bank unit di tingkat kelurahan," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Kota Mataram optimalkan program pilah sampah di TPST
Baca juga: Penampungan sampah ditutup, Pejabat Pemkot Mataram tinjau TPA Kebon Kongok
Oleh karena itu, dengan dibangunnya bank sampah induk diharapkan dapat mengurangi sampah, karena dapat menampung sampah dari sumber sampah ,kemudian dilakukan pemilahan dan pengolahan, sehingga hanya sampah sisa pengolahan saja yang dibuang ke TPA.
Sampah yang dikelola diharapkan sebagai sumber pendapatan dan sumber ekonomi bagi masyarakat daerah. "Atas nama Pemerintah Kota Bima, kami mengapresiasi Kementerian LHK yang telah membangun bank sampah induk di Kota Bima," ujarnya.
Ia juga berharap kepada pengelola bank sampah induk agar dapat mengelola bank sampah dengan sebaik-baiknya. "Sehingga, dapat menciptakan Kota Bima yang bersih, sehat, lingkungan yang terawat serta dapat meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pengelolaan sampah," katanya.