Dalam rangka pemerataan
akses telekomunikasi dan informatika, Kementerian
Komunikasi dan Informatika melalui Balai
Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika
(BPPPTI) setiap tahun melaksanakan pembangunan sarana telekomunikasi dan
informatika sesuai amanat Nawacita. Pemerintah hadir melalui program penyediaan
Infrastruktur dan penguatan Ekosistem TIK dengan mengoptimalkan pemanfaatan
dana Kewajiban Pelayanan Universal (KPU).
Melalui Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika nomor: 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban
Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika (http://bp3ti.kominfo.go.id)
dicantumkan kriteria penerima dan tata cara pengusulan penyediaan infrastruktur
dan ekosistem TIK yang meliputi daerah:
a) 3T (tertinggal,
terpencil dan/terluar);
b) Perintisan;
c) Perbatasan;
d) Tidak layak secara
ekonomi; dan/
e) Daerah lainnya yang masih membutuhkan sarana dan prasarana
telekomunikasi dan
informatika: dan/
f) Kelompok masyarakat;
g) Penyandang disabilitas; dan
h) Masyarakat dengan ketidakmampuan sosial, ekonomi atau gender.
Program ini bertujuan untuk
mengentaskan kesenjangan digital, memperkuat kedaulatan NKRI, sekaligus
meningkatkan produktivitas masyarakat terutama di lokasi prioritas pembangunan.
Untuk keterangan lebih
lanjut, silakan menghubungi:
Telepon :
021 31936590
Hotline :
1500876
Handphone :
081210946250; 081905644994
Email :
humas.bp3ti@kominfo.go.id
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Balai
Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika
Wisma Kodel Lantai 6, Jl. H.R. Rasuna
Said Kav. B4 Kuningan, Jakarta
Twitter : @BP3TIKominfo
Facebook : BP3TI Kominfo
Instagram : @BP3TIKominfo
BPPPTI Kemkominfo Optimalkan Pemerataan Akses Telekomunikasi dan Informatika
Masyarakat Indonesia Timur, khususnya para pelajar, juga menikmati akses telekomunikasi dan informasi (Foto BPPPTI Kemkominfo)