Mataram, 5/5 (Antara) - Berkas perkara Bruno Gallo (71), warga negara asing asal Italia yang ditetapkan sebagai tersangka pedofilia, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Ginung Pratidina di Mataram, Jumat, mengatakan berkasnya dinyatakan lengkap setelah penyidik kepolisian melengkapi seluruh petunjuk jaksa peneliti.

"Berkasnya sudah lengkap, selanjutnya akan diinformasikan ke penyidik kepolisian," kata Ginung.

Sebelumnya, dalam petunjuk jaksa peneliti, penyidik kepolisian dari Subdit IV Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB diminta untuk melengkapi kekurangan berkas perkaranya terkait modus yang digunakan pelaku hingga korban mau melakukan perbuatan tidak senonoh.

Untuk selanjutnya, kata dia, jaksa akan meminta penyidik kepolisian melakukan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejati NTB.

"Nanti setelah ini akan kita informasikan bersamaan dengan permintaan untuk dilakukan tahap II," ujarnya.

Dalam perkara ini, Bruno Gallo dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35/2014.

Menurut aturan, pria yang dituduh melakukan tindak asusila terhadap sejumlah anak dan pria dewasa di wilayah Kota Mataram ini, terancam pidana hukuman paling berat 15 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp5 miliar. (*)

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor :
Copyright © ANTARA 2024