Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat mengimbau peserta pemilu untuk sabar menunggu hasil resmi penghitungan suara Pemilihan Umum 2024 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait saling klaim keunggulan suara oleh masing-masing calon legislatif (caleg).

"Silakan semua peserta deklarasi diri, tetapi perlu juga di ingat proses rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) baru dimulai," kata Ketua Bawaslu NTB, Itratif di Mataram, Minggu.

Ia menilai klaim perolehan suara oleh sejumlah peserta pemilu, terutamanya caleg masih bersifat subjektif berdasarkan data yang dimiliki masing-masing caleg. Sebab, menurutnya data yang valid itu adalah legitimasi data yang dipegang oleh masing-masing KPPS, panwas dan masing-masing saksi parpol.

"Kita harus memastikan sumber data yang mereka pegang sebagai dasar mereka menyimpulkan bahwa mereka adalah pemenang," terang Itratif.

Itratif menegaskan salah satu yang menjadi alat kontrol Bawaslu itu adalah data C hasil. Data itu yang kemudian dipotret dan didokumentasikan sebagai alat kontrol Bawaslu ketika terjadi perubahan data C hasil ke C salinan.

"Ini yang kita sampaikan ke jajaran di bawah untuk mengumpulkan C hasil tersebut. Karena itu data otentik yang penghitungannya dan rekap-nya disaksikan oleh saksi dan masyarakat yang ada di TPS," ucapnya.

Oleh karena itu, Itratif mengaku sudah menginstruksikan seluruh Bawaslu kabupaten dan kota sampai panwas di tingkat desa dan TPS untuk melakukan pengawalan terhadap hak pilih pemilih yang sudah digunakan pada proses pemungutan suara pada 14 Pebruari 2024.

Baca juga: Bawaslu Mataram minta warga tak terprovokasi hasil hitung diluar KPU
Baca juga: Bawaslu komitmen awasi proses rekapitulasi berjenjang Pemilu 2024

"Jangan sampai ada pergeseran atau pembajakan setelah pemilihan itu dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang berkongsi dengan peserta pemilu," tegas Itratif.

Untuk itu Bawaslu NTB, lanjut Itratif mengimbau masyarakat dan peserta pemilu termasuk saksi masing-masing dari peserta pemilu baik itu saksi partai politik dan calon legislatif untuk bersama-sama mengawal proses rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK).

"Tentu saja pengawasan bukan hanya Bawaslu tapi juga masyarakat dan peserta pemilu harus mengawal bersama suara yang sudah diberikan masyarakat atau pemilih saat pencoblosan di TPS. Saksi parpol juga mengawal suara yang mereka dapatkan atau pegang dari data C hasil atau data C salinan," katanya.


Pewarta : Nur Imansyah
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024