Mataram (Antara NTB) - Salah seorang anggota legislatif yang duduk di kursi DPRD NTB, berinisial JA, tersandung proses hukum pidana karena dilaporkan telah nikah siri tanpa seizin istrinya, Halimatussadiah.
Bahkan dalam perkembangan terakhir, persoalan JA kini telah ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti.
"Pelimpahan tersangka dan barang buktinya sudah kita terima dari penyidik kepolisian," kata Sahdi, salah seorang anggota Tim JPU dari Kejati NTB di Mataram, Kamis.
Dalam berkas perkaranya, dijelaskan, pria yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Bintang Restorasi dari Partai Bulan Bintang ini, ditetapkan sebagai tersangka bersama SO, istri siri-nya yang juga turut dilaporkan Halimatussadiah ke Polda NTB.
Untuk itu, JA dan SO dijerat dengan Pasal 279 Ayat 1 Huruf a dan b KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sangkaan pasal itu diterapkan pihak kepolisian sesuai dengan alat bukti yang didapat terkait dugaan telah menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan istrinya yang sah secara hukum.
Menurut Sahdi, sangkaan pasal yang diterapkan dalam berkas perkaranya sudah sesuai dengan laporannya. Dalam ketentuan pasal tersebut, dibahas bahwa menikah untuk kedua kalinya tanpa sepengetahuan istri pertama dan tidak melalui proses hukum yang sah dapat dijerat dengan Pasal 279 KUHP.
"Karena itu, kedua-duanya kena, huruf a untuk AJ dan huruf b untuk SO," ujarnya.
Terkait dengan barang bukti yang dilampirkan dalam berkas perkaranya, lanjut Sahdi, hanya terdapat salinan buku nikah untuk pernikahan JA dengan istri pertamanya, Halimatussadiah.
Sementara itu, pengacara JA, Abdul Hapiz, dalam keterangannya di hadapan wartawan, menerangkan bahwa kliennya telah resmi bercerai dengan Halimatussadiah pada Februari 2017.
Bahkan menurut informasi yang dia dapat, kliennya dengan pihak pelapor sudah sepakat untuk berdamai dan mencabut laporannya yang masuk ke Polda NTB.
"Sudah ada perdamaian, laporannya juga sudah dicabut oleh pelapor," kata Abdul. (*)
Bahkan dalam perkembangan terakhir, persoalan JA kini telah ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti.
"Pelimpahan tersangka dan barang buktinya sudah kita terima dari penyidik kepolisian," kata Sahdi, salah seorang anggota Tim JPU dari Kejati NTB di Mataram, Kamis.
Dalam berkas perkaranya, dijelaskan, pria yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Bintang Restorasi dari Partai Bulan Bintang ini, ditetapkan sebagai tersangka bersama SO, istri siri-nya yang juga turut dilaporkan Halimatussadiah ke Polda NTB.
Untuk itu, JA dan SO dijerat dengan Pasal 279 Ayat 1 Huruf a dan b KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sangkaan pasal itu diterapkan pihak kepolisian sesuai dengan alat bukti yang didapat terkait dugaan telah menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan istrinya yang sah secara hukum.
Menurut Sahdi, sangkaan pasal yang diterapkan dalam berkas perkaranya sudah sesuai dengan laporannya. Dalam ketentuan pasal tersebut, dibahas bahwa menikah untuk kedua kalinya tanpa sepengetahuan istri pertama dan tidak melalui proses hukum yang sah dapat dijerat dengan Pasal 279 KUHP.
"Karena itu, kedua-duanya kena, huruf a untuk AJ dan huruf b untuk SO," ujarnya.
Terkait dengan barang bukti yang dilampirkan dalam berkas perkaranya, lanjut Sahdi, hanya terdapat salinan buku nikah untuk pernikahan JA dengan istri pertamanya, Halimatussadiah.
Sementara itu, pengacara JA, Abdul Hapiz, dalam keterangannya di hadapan wartawan, menerangkan bahwa kliennya telah resmi bercerai dengan Halimatussadiah pada Februari 2017.
Bahkan menurut informasi yang dia dapat, kliennya dengan pihak pelapor sudah sepakat untuk berdamai dan mencabut laporannya yang masuk ke Polda NTB.
"Sudah ada perdamaian, laporannya juga sudah dicabut oleh pelapor," kata Abdul. (*)