Mataram (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan dana nasabah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (PD BPR NTB) Cabang Sape berinisial IS terdeteksi oleh pihak kejaksaan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Korea.
"Informasinya demikian, jadi PMI di Korea. Ini masih terus kami dalami dan lakukan pencarian," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Debi F. Fauzi melalui sambungan telepon dari Mataram, Kamis.
Dalam upaya pencarian, Debi menyampaikan bahwa pihaknya telah mencantumkan IS dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.
Pihaknya juga telah meminta dukungan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Agung untuk mendukung upaya Kejari Bima dalam menangkap IS yang terdeteksi di Korea.
"Yang bersangkutan masuk DPO terhitung sejak Oktober 2023 setelah tiga kali kami lakukan pemanggilan secara patut, tetapi tidak pernah hadir," ucap dia.
Baca juga: Terdakwa korupsi dana nasabah BPR NTB dituntut 5 tahun penjara
Baca juga: Jaksa menerbitkan status DPO tersangka penggelapan dana nasabah BPR NTB
Baca juga: Kejari Bima tangani kasus penggelapan dana nasabah BPR NTB
Dalam kasus ini, Kejari Bima menetapkan dua tersangka. Selain IS, ada tersangka lain berinisial AR yang kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
Pada sidang Rabu (21/2), jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti terhadap AR.
Selain pidana pokok, jaksa meminta majelis hakim agar membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp499 juta subsider 2 tahun dan 9 bulan penjara.
Baca juga: Kejari Bima menahan seorang tersangka korupsi dana nasabah BPR NTB
Jaksa mengajukan tuntutan demikian dengan menyampaikan sejumlah pertimbangan, salah satunya bahwa terdakwa terungkap pernah menjalani pidana hukuman.
Jaksa turut menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sebagai pegawai PD BPR NTB Cabang Sape dalam jabatan penerima setoran nasabah telah terbukti menggelapkan uang setoran nasabah, baik dalam bentuk tabungan, deposito, maupun kredit.
Dari fakta persidangan, jaksa turut menyampaikan bahwa terdakwa telah mengakui perbuatan menggelapkan dana nasabah bersama IS yang berperan sebagai staf pencairan dana dan kredit pada PD BPR NTB Cabang Sape.
Terdakwa bersama IS menjalankan modus demikian dengan mengambil uang setoran nasabah tanpa mencatat dalam dokumen pembukuan.
Untuk menutupi modus tersebut, terdakwa bersama IS menyerahkan tanda bukti setoran asli dari PD BPR NTB kepada para nasabah. Perbuatan yang terungkap dalam fakta persidangan ini berjalan pada periode 2014 hingga 2017.
Baca juga: Pakar ragukan objektivitas Polda NTB di kasus anggota terlibat korupsi
"Informasinya demikian, jadi PMI di Korea. Ini masih terus kami dalami dan lakukan pencarian," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Debi F. Fauzi melalui sambungan telepon dari Mataram, Kamis.
Dalam upaya pencarian, Debi menyampaikan bahwa pihaknya telah mencantumkan IS dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.
Pihaknya juga telah meminta dukungan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Agung untuk mendukung upaya Kejari Bima dalam menangkap IS yang terdeteksi di Korea.
"Yang bersangkutan masuk DPO terhitung sejak Oktober 2023 setelah tiga kali kami lakukan pemanggilan secara patut, tetapi tidak pernah hadir," ucap dia.
Baca juga: Terdakwa korupsi dana nasabah BPR NTB dituntut 5 tahun penjara
Baca juga: Jaksa menerbitkan status DPO tersangka penggelapan dana nasabah BPR NTB
Baca juga: Kejari Bima tangani kasus penggelapan dana nasabah BPR NTB
Dalam kasus ini, Kejari Bima menetapkan dua tersangka. Selain IS, ada tersangka lain berinisial AR yang kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
Pada sidang Rabu (21/2), jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti terhadap AR.
Selain pidana pokok, jaksa meminta majelis hakim agar membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp499 juta subsider 2 tahun dan 9 bulan penjara.
Baca juga: Kejari Bima menahan seorang tersangka korupsi dana nasabah BPR NTB
Jaksa mengajukan tuntutan demikian dengan menyampaikan sejumlah pertimbangan, salah satunya bahwa terdakwa terungkap pernah menjalani pidana hukuman.
Jaksa turut menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sebagai pegawai PD BPR NTB Cabang Sape dalam jabatan penerima setoran nasabah telah terbukti menggelapkan uang setoran nasabah, baik dalam bentuk tabungan, deposito, maupun kredit.
Dari fakta persidangan, jaksa turut menyampaikan bahwa terdakwa telah mengakui perbuatan menggelapkan dana nasabah bersama IS yang berperan sebagai staf pencairan dana dan kredit pada PD BPR NTB Cabang Sape.
Terdakwa bersama IS menjalankan modus demikian dengan mengambil uang setoran nasabah tanpa mencatat dalam dokumen pembukuan.
Untuk menutupi modus tersebut, terdakwa bersama IS menyerahkan tanda bukti setoran asli dari PD BPR NTB kepada para nasabah. Perbuatan yang terungkap dalam fakta persidangan ini berjalan pada periode 2014 hingga 2017.
Baca juga: Pakar ragukan objektivitas Polda NTB di kasus anggota terlibat korupsi