Jakarta (ANTARA) - Setelah 3 tahun melalui pembahasan alot demi mengakomodasi berbagai kepentingan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal dengan Perpres "Publisher Rights", akhirnya diterbitkan.
Presiden Joko Widodo menyatakan telah meneken Perpres tersebut saat memberikan sambutan dalam acara puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ecovention Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa (20/2).
Pada prinsipnya, Perpres “Publisher Right” yang terdiri atas enam bab dan 19 pasal itu ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas, bukan untuk mengurangi kebebasan pers.
Bahkan, Perpres tersebut tidak mengatur kreator konten tetapi hanya berfokus untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air.
Salah satunya, dengan mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers dengan perusahaan platform digital, seperti Google maupun Meta.
Perusahaan platform digital yang telah ditetapkan oleh Pemerintah diwajibkan memberikan upaya terbaik dalam membantu memprioritaskan, memfasilitasi, dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.
Perusahaan platform digital juga diwajibkan untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers. Bahkan, melaksanakan pelatihan dan program yang bertujuan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Kemudian, memberikan upaya terbaik dalam mendesain sistem kompleks yang digunakan untuk mempersonalisasikan konten atau algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
Mereka juga dapat mendukung jurnalisme berkualitas dengan bekerja sama dengan perusahaan pers di Tanah Air yang dituangkan dalam perjanjian. Kerja sama tersebut bisa berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, maupun bentuk-bentuk lain yang disepakati.
Misalnya dalam bagi hasil, perusahaan pers akan mendapatkan pembagian pendapatan terhadap produksi berita yang dimanfaatkan oleh perusahaan platform digital. Pembagian hasil itu akan dilakukan berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.
Penyelesaian sengketa dan komite
Walaupun demikian, sengketa bisa saja terjadi antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital. Mereka bisa secara sendiri-sendiri atau bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum, yakni dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Untuk itulah Perpres “Publisher Rights” turut mengatur pembentukan sebuah komite independen yang dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Komite tersebut mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital, termasuk kepada perusahaan pers.
Kemudian, salah satu fungsi komite adalah memfasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital.
Selain itu juga memiliki fungsi pengawasan dan memfasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital, serta memberikan rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) atas hasil pengawasan.
Adapun komite dapat memiliki anggota dengan berjumlah ganjil yang paling banyak adalah 11 orang.
Adapun anggotanya terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers paling banyak lima orang, Kementerian berjumlah satu orang, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers paling banyak lima orang.
Lebih lanjut, jumlah perwakilan dari dewan pers dan pakar harus sama, sedangkan perwakilan pakar ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Kemudian, komite itu dalam setiap pengambilan keputusannya dilakukan secara kolektif kolegial yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Bila tidak tercapai kesepakatan musyawarah mufakat, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara.
Setiap kesepakatan tersebut harus melalui proses pertimbangan yang memperhatikan masukan berupa pendapat dan pemikiran yang berkembang dalam masyarakat, serta menjamin transparansi, independensi, dan memenuhi rasa keadilan.
Dukungan profesional dan akademikus
Belum seminggu diterbitkan memang, tetapi Perpres "Publisher Rights" telah mendapatkan banyak dukungan, mulai dari kalangan profesional hingga akademikus.
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun mengapresiasi terbitnya perpres yang mendukung jurnalisme berkualitas tersebut.
Perpres itu dinilai dapat membantu daya hidup pers Indonesia hingga menguatkan perannya sebagai pilar demokrasi keempat.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berterima kasih kepada Pemerintah karena telah merespons permasalahan porsi periklanan yang diterima oleh perusahaan platform digital tanpa disertai pembagian pendapatan yang memadai.
Senada dengan Hendry dan Ninik, pengamat sekaligus akademikus bidang media dan jurnalisme Universitas Padjadjaran Dadang Rahmat Hidayat menyambut baik Perpres "Publisher Rights" yang dinilai dapat mewujudkan jurnalisme berkualitas sehingga dapat mempertahankan spirit dan kualitas jurnalisme di Indonesia.
Bahkan, pembentukan komite dinilai penting sebagai bagian dari lembaga yang dapat mewujudkan nilai, prinsip, atau tujuan dari Perpres "Publisher Rights" tersebut.
Akan tetapi, komite yang dibentuk harus diperjelas secara tugas, fungsi, maupun kewenangannya. Selain itu, harus juga diperjelas mengenai proses pembentukannya maupun pemilihan anggota sehingga komite yang dibentuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan efektif.
Perpres "Publisher Rights" memang baru berlaku setelah 6 bulan diundangkan, tetapi aturan yang telah dibahas selama 3 tahun itu harus diselesaikan mengenai segala hal yang masih dirasa kurang, seperti peraturan turunannya.
Enam bulan masa transisi itu diharapkan dapat dimanfaatkan secara efektif, terutama oleh media, platform digital, dan Dewan Pers, demi mewujudkan jurnalisme bermutu di Indonesia.
Presiden Joko Widodo menyatakan telah meneken Perpres tersebut saat memberikan sambutan dalam acara puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ecovention Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa (20/2).
Pada prinsipnya, Perpres “Publisher Right” yang terdiri atas enam bab dan 19 pasal itu ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas, bukan untuk mengurangi kebebasan pers.
Bahkan, Perpres tersebut tidak mengatur kreator konten tetapi hanya berfokus untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air.
Salah satunya, dengan mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers dengan perusahaan platform digital, seperti Google maupun Meta.
Perusahaan platform digital yang telah ditetapkan oleh Pemerintah diwajibkan memberikan upaya terbaik dalam membantu memprioritaskan, memfasilitasi, dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.
Perusahaan platform digital juga diwajibkan untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers. Bahkan, melaksanakan pelatihan dan program yang bertujuan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Kemudian, memberikan upaya terbaik dalam mendesain sistem kompleks yang digunakan untuk mempersonalisasikan konten atau algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
Mereka juga dapat mendukung jurnalisme berkualitas dengan bekerja sama dengan perusahaan pers di Tanah Air yang dituangkan dalam perjanjian. Kerja sama tersebut bisa berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, maupun bentuk-bentuk lain yang disepakati.
Misalnya dalam bagi hasil, perusahaan pers akan mendapatkan pembagian pendapatan terhadap produksi berita yang dimanfaatkan oleh perusahaan platform digital. Pembagian hasil itu akan dilakukan berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.
Penyelesaian sengketa dan komite
Walaupun demikian, sengketa bisa saja terjadi antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital. Mereka bisa secara sendiri-sendiri atau bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum, yakni dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Untuk itulah Perpres “Publisher Rights” turut mengatur pembentukan sebuah komite independen yang dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Komite tersebut mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital, termasuk kepada perusahaan pers.
Kemudian, salah satu fungsi komite adalah memfasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital.
Selain itu juga memiliki fungsi pengawasan dan memfasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital, serta memberikan rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) atas hasil pengawasan.
Adapun komite dapat memiliki anggota dengan berjumlah ganjil yang paling banyak adalah 11 orang.
Adapun anggotanya terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers paling banyak lima orang, Kementerian berjumlah satu orang, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers paling banyak lima orang.
Lebih lanjut, jumlah perwakilan dari dewan pers dan pakar harus sama, sedangkan perwakilan pakar ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Kemudian, komite itu dalam setiap pengambilan keputusannya dilakukan secara kolektif kolegial yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Bila tidak tercapai kesepakatan musyawarah mufakat, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara.
Setiap kesepakatan tersebut harus melalui proses pertimbangan yang memperhatikan masukan berupa pendapat dan pemikiran yang berkembang dalam masyarakat, serta menjamin transparansi, independensi, dan memenuhi rasa keadilan.
Dukungan profesional dan akademikus
Belum seminggu diterbitkan memang, tetapi Perpres "Publisher Rights" telah mendapatkan banyak dukungan, mulai dari kalangan profesional hingga akademikus.
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun mengapresiasi terbitnya perpres yang mendukung jurnalisme berkualitas tersebut.
Perpres itu dinilai dapat membantu daya hidup pers Indonesia hingga menguatkan perannya sebagai pilar demokrasi keempat.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berterima kasih kepada Pemerintah karena telah merespons permasalahan porsi periklanan yang diterima oleh perusahaan platform digital tanpa disertai pembagian pendapatan yang memadai.
Senada dengan Hendry dan Ninik, pengamat sekaligus akademikus bidang media dan jurnalisme Universitas Padjadjaran Dadang Rahmat Hidayat menyambut baik Perpres "Publisher Rights" yang dinilai dapat mewujudkan jurnalisme berkualitas sehingga dapat mempertahankan spirit dan kualitas jurnalisme di Indonesia.
Bahkan, pembentukan komite dinilai penting sebagai bagian dari lembaga yang dapat mewujudkan nilai, prinsip, atau tujuan dari Perpres "Publisher Rights" tersebut.
Akan tetapi, komite yang dibentuk harus diperjelas secara tugas, fungsi, maupun kewenangannya. Selain itu, harus juga diperjelas mengenai proses pembentukannya maupun pemilihan anggota sehingga komite yang dibentuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan efektif.
Perpres "Publisher Rights" memang baru berlaku setelah 6 bulan diundangkan, tetapi aturan yang telah dibahas selama 3 tahun itu harus diselesaikan mengenai segala hal yang masih dirasa kurang, seperti peraturan turunannya.
Enam bulan masa transisi itu diharapkan dapat dimanfaatkan secara efektif, terutama oleh media, platform digital, dan Dewan Pers, demi mewujudkan jurnalisme bermutu di Indonesia.