Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun mengapresiasi telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur hak-hak penerbit atau Publisher Rights.
"Tadi saya bertanya bisik-bisik, Pak, sudah ditandatangani, Pak? Sudah. Alhamdulillah. Jadi, mari kita beri tepuk tangan dulu," kata Hendry dalam acara Perayaan Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan perpres tersebut telah dikonsep, dikerjakan, dibahas, dan didiskusikan selama tiga tahun hingga akhirnya bisa ditetapkan saat ini.
Hendry juga menuturkan bahwa pemerintah ingin bisa membantu daya hidup pers Indonesia dan membuat pers Indonesia kembali eksis sebagai pilar demokrasi yang keempat lewat peraturan tersebut.
"Kita bangga meskipun tentu saja pemerintah ingin agar Perpres ini nanti bisa membantu daya hidup dari pers Indonesia sekaligus membuat mitigasi-mitigasi, membuat pers Indonesia dapat kembali eksis sebagai pilar demokrasi yang keempat," tuturnya.
"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," katanya.
Wacana Perpres Publisher Rights yang bergulir sejak Hari Pers Nasional tahun lalu itu menjadi perhatian penting pemerintah dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan bagi industri media konvensional di tanah air, kata Presiden menambahkan.