"Kita berharap tidak ada respons negatif ya, karena sebelum ini ditetapkan kita mengutamakan dialog dengan semua pemangku kepentingan," ujar Nezar dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang digelar daring, Jumat.
Nezar menjelaskan bahwa regulasi ini, yang juga sering disebut sebagai Perpres Publisher Rights, dibentuk dengan melibatkan banyak pihak, termasuk platform digital dan penerbit, hingga akhirnya menemukan titik kesamaan. Oleh karena itu, kata dia, ketika Perpres tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo, semua pihak, termasuk platform digital dan perusahaan pers, memberikan gestur yang positif.
"Ada kelemahan dan ada kelebihannya dari Perpres ini tapi semuanya kelihatannya bisa menerima," kata Nezar.
Lebih lanjut Wamen Nezar mengatakan bahwa dalam Pasal 19 pada Perpres itu disebutkan bahwa regulasi tersebut baru berlaku enam bulan setelah disahkan. Artinya, masih terdapat cukup waktu bagi semua pihak untuk membaca secara detail Perpres tersebut, menginternalisasi, dan menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan.
"Jadi bukan berarti kita tunggu enam bulan lagi baru berunding, tapi perundingan sudah dimulai pada hari-hari ini dan semua mencoba menyesuaikan sehingga kita harapkan begitu enam bulan semuanya sudah bisa berjalan sesuai dengan kesepakatan," pungkas dia.
Perpres Publisher Rights ditetapkan dan diundangkan di Jakarta, 20 Februari 2024. Peraturan itu dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional.
Baca juga: "Publisher Rights" dan asa berkembangnya jurnalisme bermutu
Baca juga: Ketua PWI Pusat mengapresiasi penandatanganan Perpres "Publisher Rights"
Selain itu, regulasi tersebut juga bertujuan mendorong kerja sama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme berkelanjutan. Perpres Publisher Rights telah digagas sejak tiga tahun lalu. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait telah membahas peraturan yang berkaitan dengan kerja sama perusahaan media dan platform digital.
Melalui perpres ini, diharapkan tersedia payung hukum yang menjadi acuan kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital agar dapat mendukung jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif.