Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Kepala Desa Sekongkang Bawah, Kabupaten Sumbawa Barat, Sudirman, yang terjaring operasi tangkap tangan dalam perkara pungutan liar penerbitan sporadik sebidang lahan.
"Menuntut dengan meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana hukuman kepada terdakwa Sudirman selama 7 tahun penjara," kata Lalu Irwan Suyadi mewakili tim jaksa penuntut umum saat membacakan materi tuntutan terdakwa Sudirman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis.
Dalam persidangan itu, jaksa dalam tuntutan turut meminta hakim menetapkan pidana denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala desa dalam penerbitan sporadik atas sebidang lahan di desa setempat.
Terdakwa Sudirman dalam jabatan sebagai kepala desa menjanjikan akan menerbitkan sporadik apabila korban memberikan uang Rp100 juta. Permintaan itu dilakukan terdakwa dengan cara memaksa korban berinisial SK.
Dengan uraian tuntutan tersebut, jaksa meyakinkan hakim bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Menuntut dengan meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana hukuman kepada terdakwa Sudirman selama 7 tahun penjara," kata Lalu Irwan Suyadi mewakili tim jaksa penuntut umum saat membacakan materi tuntutan terdakwa Sudirman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis.
Dalam persidangan itu, jaksa dalam tuntutan turut meminta hakim menetapkan pidana denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala desa dalam penerbitan sporadik atas sebidang lahan di desa setempat.
Terdakwa Sudirman dalam jabatan sebagai kepala desa menjanjikan akan menerbitkan sporadik apabila korban memberikan uang Rp100 juta. Permintaan itu dilakukan terdakwa dengan cara memaksa korban berinisial SK.
Dengan uraian tuntutan tersebut, jaksa meyakinkan hakim bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.