Mataram (ANTARA) - Dinas Sosial Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, dalam upaya penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) sebagai salah satu upaya penanggulangan masalah sosial di kota itu.

"Dalam waktu dekat ini, kami akan berkunjung ke Dinas Sosial Lombok Barat untuk bekerja sama menangani PMKS. Jika dibutuhkan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU), tidak masalah, kami siap," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram Lalu Samsul Adnan di Mataram, Kamis.

Menurutnya, kerja sama dengan kabupaten terdekat yakni Kabupaten Lombok Barat tersebut dimaksudkan untuk menyamakan komitmen dalam upaya penanganan PMKS baik itu untuk anak jalanan, gelandangan, pengemis, maupun PMKS lainnya.

Pasalnya, PMKS ini tidak hanya menjadi masalah pemerintah kota melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama untuk dapat memandirikan mereka.

"Apalagi dari pengalaman kami, ketika terjadi penjaringan PMKS tidak jarang mereka berasal dari luar Kota Mataram salah satunya Lombok Barat," katanya.

Terkait dengan itu, dalam hal ini perlu ditegaskan seperti apa kewajiban kabupaten asal dalam melakukan pembinaan untuk memandirikan PMKS terutama yang sudah terjaring agar tidak lagi kembali ke jalan.

"Kalau diserahkan ke kita kan tidak mungkin, sebab kita tidak bisa memberikan intervensi terhadap PMKS dari luar Mataram," katanya.

Terkait dengan itulah, kerja sama dalam penanganan PMKS dengan Kabupaten Lombok Barat ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat sebelum masuk bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

"Biasanya saat bulan puasa, berbagai jenis PMKS akan muncul terutama anak jalanan dan pengemis sehingga harus segera diantisipasi agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan di kota," katanya.

Sementara untuk pengawasan, kata Samsul, pihaknya telah menurunkan 60 satgas sosial dalam tiga sif setiap hari mulai pukul 08.00-23.00 Wita, disebar pada titik-titik rawan PMKS.

Seperti di lampu-lampu merah, ruang terbuka hijau, dan pusat-pusat perbelanjaan.

"Setiap 20 menit sekali, mereka wajib melaporkan kondisi di sekitarnya sesuai dengan titik koordinat melalui grup 'WhatsApp'," katanya.

Jika ada PMKS yang ditertibkan, petugas akan melakukan pendataan. Apabila PMKS tersebut warga luar kota maka dikoordinasikan dengan kabupaten asal.

Namun kalau PMKS itu merupakan warga Kota Mataram, katanya, pekerja sosial (peksos) akan melakukan penjangkauan dengan mendata dan mencari tahu apakah mereka sudah masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau tidak.

"Kalau sudah masuk, tentu mereka sudah mendapatkan bantuan sosial baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Jadi perlu kita gali dari sisi lain lagi, apa penyebab mereka turun ke jalan sehingga bisa diintervensi sesuai kebutuhan," katanya.

 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024