Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Timur menggandeng pihak akademisi dari Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat (NTB) mengecek fisik pekerjaan proyek sumur bor untuk irigasi pertanian yang menelan anggaran pusat senilai Rp1,13 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur M. Isa Ansyori melalui sambungan telepon dari Mataram, Senin, mengatakan bahwa upaya menggandeng pihak akademisi dari Unram ini untuk melihat spesifikasi pekerjaan berdasarkan perencanaan proyek.

"Pihak akademisi yang kami gandeng di sini dari ahli konstruksi, Fakultas Teknik Unram untuk membantu melihat hasil pekerjaan," kata Isa.

Secara aturan, jelas dia, Kejari Lombok Timur sudah bersurat ke pihak Unram terkait pengajuan permintaan tersebut.

"Surat sudah kami ajukan. Jadi, tinggal tunggu kapan turun cek lokasi," ujarnya.

Baca juga: Kejari Lombok Timur panggil pejabat Kemendes terkait dugaan korupsi sumur bor

Dari upaya tersebut, dia berharap pihak akademisi bisa membantu kejaksaan menganalisa pekerjaan yang berlangsung pada tahun anggaran 2017 itu. Ada dugaan, proyek yang berada di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, itu hingga kini mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Selain menggandeng akademisi, kejaksaan juga mengajukan surat permintaan audit kepada Inspektorat NTB.

"Dengan inspektorat kami juga sudah lakukan pra ekspose. Koordinasi awal, kami diminta siapkan apa-apa bahan yang dibutuhkan untuk audit," ucap dia.

Salah satunya, hasil cek fisik dari akademisi. Oleh karena itu, Isa memastikan hasil analisa dari pihak akademisi menjadi kelengkapan bahan audit penghitungan kerugian keuangan negara.

"Nanti, hasil dari Unram akan dikonversi auditor (Inspektorat NTB)," kata Isa.

Baca juga: Polres Lombok Utara menetapkan tersangka kasus proyek sumur bor

Penanganan kasus dugaan korupsi yang berjalan di tahap penyidikan ini belum terungkap peran tersangka.

Namun, Isa mengatakan bahwa sudah ada belasan saksi yang memberikan keterangan dalam proses penyidikan.

Saksi itu berasal dari kalangan Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur, Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai penyalur proyek, kontraktor serta pihak swasta yang ada kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan.

"Saksi yang sudah diperiksa sekitar 18 orang," ujarnya.

Baca juga: Kejaksaan mengungkap dasar penyidikan proyek sumur bor Rp1,13 miliar
Baca juga: Kejari Lotim perkuat bukti kasus sumur bor Rp1,13 miliar

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024