Mataram (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor bertenaga surya tahun anggaran 2016.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara Inspektur Polisi Dua Ghufron Subeki dihubungi dari Mataram, Kamis, mengatakan tersangka dalam kasus ini merupakan Kepala Bidang Pertanian pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Lombok Utara yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek.
"Tersangka ini kepala bidang pertanian saat proyek ini berjalan. Inisialnya S. Dia sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran," kata Ghufron.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan S sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik menetapkan S sebagai tersangka pada pekan lalu. Dari penetapan S sebagai tersangka, Ghufron mengatakan bahwa penyidik belum mengambil tindakan penahanan.
"Jadi, untuk sementara ini yang bersangkutan masih kami ambil keterangan untuk pemberkasan, dan untuk selanjutnya akan kami limpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ghufron menyampaikan bahwa ada peluang jumlah tersangka dari kasus ini bertambah dan hal itu akan terungkap dari penyidikan tersangka S.
"Tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka beberapa orang lagi, akan dilihat dari proses penyidikan yang masih terus berjalan," ucap dia.
Dari penanganan kasus dugaan korupsi ini penyidik telah mengantongi hasil audit BPKP NTB dengan nilai kerugian sedikitnya Rp400 juta. Menurut auditor, nilai tersebut muncul sebagai angka total kerugian.
Baca juga: Tabalong Kalsel bangun 10 sumur bor di kampung hortikultura
Baca juga: Kejari Lotim perkuat bukti kasus sumur bor Rp1,13 miliar
Polres Lombok Utara menangani kasus ini sejak tahun 2017. Kasusnya datang dari laporan kelompok masyarakat. Proyek yang diduga mangkrak ini berada di tiga titik berbeda. Lokasinya di Kecamatan Pemenang dan Tanjung di Kabupaten Lombok Utara. Proyek itu berjalan dengan menggunakan dana APBD Lombok Utara Tahun 2016.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara Inspektur Polisi Dua Ghufron Subeki dihubungi dari Mataram, Kamis, mengatakan tersangka dalam kasus ini merupakan Kepala Bidang Pertanian pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Lombok Utara yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek.
"Tersangka ini kepala bidang pertanian saat proyek ini berjalan. Inisialnya S. Dia sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran," kata Ghufron.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan S sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik menetapkan S sebagai tersangka pada pekan lalu. Dari penetapan S sebagai tersangka, Ghufron mengatakan bahwa penyidik belum mengambil tindakan penahanan.
"Jadi, untuk sementara ini yang bersangkutan masih kami ambil keterangan untuk pemberkasan, dan untuk selanjutnya akan kami limpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ghufron menyampaikan bahwa ada peluang jumlah tersangka dari kasus ini bertambah dan hal itu akan terungkap dari penyidikan tersangka S.
"Tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka beberapa orang lagi, akan dilihat dari proses penyidikan yang masih terus berjalan," ucap dia.
Dari penanganan kasus dugaan korupsi ini penyidik telah mengantongi hasil audit BPKP NTB dengan nilai kerugian sedikitnya Rp400 juta. Menurut auditor, nilai tersebut muncul sebagai angka total kerugian.
Baca juga: Tabalong Kalsel bangun 10 sumur bor di kampung hortikultura
Baca juga: Kejari Lotim perkuat bukti kasus sumur bor Rp1,13 miliar
Polres Lombok Utara menangani kasus ini sejak tahun 2017. Kasusnya datang dari laporan kelompok masyarakat. Proyek yang diduga mangkrak ini berada di tiga titik berbeda. Lokasinya di Kecamatan Pemenang dan Tanjung di Kabupaten Lombok Utara. Proyek itu berjalan dengan menggunakan dana APBD Lombok Utara Tahun 2016.