Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Donggo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Deby F. Fauzi melalui sambungan telepon dari Mataram, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya menangani kasus ini berangkat dari laporan masyarakat.
"Iya, sekarang laporannya dalam proses penanganan kami," kata Deby.
Dalam proses penanganan laporan, jelas dia, Kejari Bima kini masih menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Bima.
"Jadi, penanganannya masih menunggu hasil inspektorat dulu," ujarnya.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima Agus Salim yang dikonfirmasi terkait kegiatan audit investigasi dana kapitasi JKN Puskesmas Donggo belum memberikan komentar.
Sementara, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima Suryadin yang turut dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini.
Laporan dugaan korupsi dana kapitasi ini terungkap masuk ke Kejari Bima pada Oktober 2023. Dana kapitasi JKN Tahun 2023 yang dikelola Puskesmas Donggo sebesar Rp 701.635.800.
Sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, dana kapitasi tersebut digunakan untuk belanja kebutuhan di Puskesmas Donggo, seperti belanja bahan bangunan, bahan bakar dan pelumas, tabung gas oksigen, suku cadang alat kendaraan ambulans, alat tulis kantor, belanja listrik, belanja alat komputer, konsumsi rapat, dan obat-obatan.
Selain itu, dana kapitasi JKN ini digunakan untuk belanja tenaga jasa kebersihan, sopir, tagihan listrik, pengolahan limbah air, internet dan TV berlangganan, perjalan dinas dalam negeri dan dalam kota, dan perjalanan dinas paket pertemuan luar kota.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Bima tangani kasus korupsi dana kapitasi JKN Puskesmas Donggo
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Deby F. Fauzi melalui sambungan telepon dari Mataram, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya menangani kasus ini berangkat dari laporan masyarakat.
"Iya, sekarang laporannya dalam proses penanganan kami," kata Deby.
Dalam proses penanganan laporan, jelas dia, Kejari Bima kini masih menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Bima.
"Jadi, penanganannya masih menunggu hasil inspektorat dulu," ujarnya.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima Agus Salim yang dikonfirmasi terkait kegiatan audit investigasi dana kapitasi JKN Puskesmas Donggo belum memberikan komentar.
Sementara, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima Suryadin yang turut dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini.
Laporan dugaan korupsi dana kapitasi ini terungkap masuk ke Kejari Bima pada Oktober 2023. Dana kapitasi JKN Tahun 2023 yang dikelola Puskesmas Donggo sebesar Rp 701.635.800.
Sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, dana kapitasi tersebut digunakan untuk belanja kebutuhan di Puskesmas Donggo, seperti belanja bahan bangunan, bahan bakar dan pelumas, tabung gas oksigen, suku cadang alat kendaraan ambulans, alat tulis kantor, belanja listrik, belanja alat komputer, konsumsi rapat, dan obat-obatan.
Selain itu, dana kapitasi JKN ini digunakan untuk belanja tenaga jasa kebersihan, sopir, tagihan listrik, pengolahan limbah air, internet dan TV berlangganan, perjalan dinas dalam negeri dan dalam kota, dan perjalanan dinas paket pertemuan luar kota.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Bima tangani kasus korupsi dana kapitasi JKN Puskesmas Donggo