Mataram (Antara NTB) - Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Muhammad Zainul Majdi akan menjadi penentu calon pengurus Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah NTB Bersaing karena mayoritas pemegang saham sepakat menyerahkan mandat tersebut.
Kesepakatan tersebut disampaikan oleh seluruh pemegang saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTB Bersaing di Mataram, Kamis.
Para pemegang saham perusahaan daerah tersebut adalah Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kota Mataram, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Bima, dan Kota Bima.
"Kabupaten/kota sudah menyerahkan sepenuhnya penentuan calon pengurus baru kepada Pemprov NTB selaku pemegang saham mayoritas," kata Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H Rosyadi Sayuti, usai memimpin RUPSLB.
Pengurus PT Jamkrida NTB Bersaing yang habis masa jabatannya pada September 2017, yakni Mukhsan Sumardani selaku komisaris utama, H Muhammad Syuhaeri, selaku komisaris, Indra Manticha selaku direktur utama dan M Cerdik Susanto selaku direktur.
Rosyadi mengatakan Gubernur NTB nantinya akan memproses siapa-siapa calon pengurus baru yang memenuhi syarat untuk diusulkan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sambil menunggu proses penentuan calon pengurus baru, lanjut dia, para pemegang saham sepakat untuk memperpanjang masa jabatan pengurus lama hingga dua bulan ke depan.
"Pengurus lama juga bisa diusulkan sepanjang memenuhi syarat menurut penilaian gubernur," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi, meminta Gubernur NTB untuk benar-benar menunjuk orang-orang yang memiliki kapabilitas di bidangnya untuk diusulkan ke OJK sebagai calon pengurus Jamkrida NTB Bersaing.
"Harus benar-benar orang yang profesional menguasai bidang jasa penjaminan kredit. Sebab, Jamkrida lembaga strategis," katanya.
Ia juga berharap agar para calon pengurus baru yang akan diusulkan memiliki komitmen kuat untuk membangun salah satu badan usaha milik daerah tersebut sehingga mampu bersaing dengan lembaga penjaminan kredit lainnya.
Mori juga tidak mempermasalahkan jika nantinya calon pengurus baru yang diusulkan berasal dari kalangan terdekat kepala daerah atau pemegang saham, asalkan memenuhi syarat-syarat mutlak.
"Tidak masalah orang dekat, intinya profesional di bidangnya. Dan gubernur harus melakukan uji kelayakan dan kepatutan terlebih dahulu sebelum diajukan ke OJK," ujarnya. (*)
Kesepakatan tersebut disampaikan oleh seluruh pemegang saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTB Bersaing di Mataram, Kamis.
Para pemegang saham perusahaan daerah tersebut adalah Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kota Mataram, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Bima, dan Kota Bima.
"Kabupaten/kota sudah menyerahkan sepenuhnya penentuan calon pengurus baru kepada Pemprov NTB selaku pemegang saham mayoritas," kata Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H Rosyadi Sayuti, usai memimpin RUPSLB.
Pengurus PT Jamkrida NTB Bersaing yang habis masa jabatannya pada September 2017, yakni Mukhsan Sumardani selaku komisaris utama, H Muhammad Syuhaeri, selaku komisaris, Indra Manticha selaku direktur utama dan M Cerdik Susanto selaku direktur.
Rosyadi mengatakan Gubernur NTB nantinya akan memproses siapa-siapa calon pengurus baru yang memenuhi syarat untuk diusulkan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sambil menunggu proses penentuan calon pengurus baru, lanjut dia, para pemegang saham sepakat untuk memperpanjang masa jabatan pengurus lama hingga dua bulan ke depan.
"Pengurus lama juga bisa diusulkan sepanjang memenuhi syarat menurut penilaian gubernur," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi, meminta Gubernur NTB untuk benar-benar menunjuk orang-orang yang memiliki kapabilitas di bidangnya untuk diusulkan ke OJK sebagai calon pengurus Jamkrida NTB Bersaing.
"Harus benar-benar orang yang profesional menguasai bidang jasa penjaminan kredit. Sebab, Jamkrida lembaga strategis," katanya.
Ia juga berharap agar para calon pengurus baru yang akan diusulkan memiliki komitmen kuat untuk membangun salah satu badan usaha milik daerah tersebut sehingga mampu bersaing dengan lembaga penjaminan kredit lainnya.
Mori juga tidak mempermasalahkan jika nantinya calon pengurus baru yang diusulkan berasal dari kalangan terdekat kepala daerah atau pemegang saham, asalkan memenuhi syarat-syarat mutlak.
"Tidak masalah orang dekat, intinya profesional di bidangnya. Dan gubernur harus melakukan uji kelayakan dan kepatutan terlebih dahulu sebelum diajukan ke OJK," ujarnya. (*)